Ini Syarat dan Langkah-langkah Cara Mudah Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak
Syarat dan Langka-langka Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak sangat mudah. Kita bisa mengurus sendiri
Penulis: Sri Hidayatun |
Ini Syarat dan Langka-langka Cara Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Bagi anda yang memiliki buah hati pastinya Anda harus membuat akte (akta) kelahiran anak.
Ya, akta (akte) kelahiran anak ini sangat penting dan banyak gunanya.
Akte (Akta) kelahiran diantaranya berguna untuk masuk sekolah, membuat kartu kesehatan, asuransi, dan lain sebagainya.
Mungkin bagi orangtua, masih banyak yang belum tahu sebenarnya bagaimana sih mengurus atau membuat akta (akte) kelahiran ini.
Kebanyakan orang tua yang gak mau repot melimpahkan pembuatannya dengan ketua RT dan memberi uang transport kepada RT.
Padahal, sebenarnya membuat akta kelahiran ini cukup gampang dan tanpa dipungut biaya.
Berikut langkah-langkah dan syarat membuat Akta (akte) Kelahiran Anak :
1. Perlu diketahui membuat akta kelahiran anak ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota masing-masing.
2. Sebelum Anda datang ke Disdukcapil, siapkan dulu syarat-syaratnya yakni :
A. Kartu Keluarga (KK)
Nama anak yang hendak dibuat akta kelahiran telah masuk dalam KK
B. Buku Nikah Kedua Orang Tua
C. KTP Kedua Orang Tua
D. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit
3. Disarankan datang ke Disdukcapil lebih pagi karena biasanya kantor pelayanan ini selalu ramai.
4. Pembuatan akta kelahiran ini membutuhkan waktu hingga 10 hari. Jika selesai maka akan dihubungi petugas.