Daftar Lengkap Caleg DPRD Sumsel Semua Dapil: Dapil 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 Sampai 10
Berikut daftar lengkap Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari dapil Lahat, OKI, OKU, OKUT, OKUS, Muaraenim, Pagaralam.
Daftar Lengkap Caleg DPRD Sumsel Semua Dapil: Lahat, OKI, OKU, OKUT, OKUS, Muaraenim, Pagaralam
TRIBUNSUMSEL.COM - Selain memilih Calon Presiden dan Wakil PResiden, Pemilu 2019 besok 17 April 2019 juga memilih anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Berikut daftar lengkap Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari dapil Lahat, OKI, OKU, OKUT, OKUS, Muaraenim, Pagaralam.
Link resmi
https://drive.google.com/drive/folders/1N79LUtsaLwa_olnfbe_A5lVRa7z3AqBz
Berita terkait KPU SUMSEL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumsel 5.879.437 pemilih.
Atau bertambah 1.862 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) sebanyak 5.877.575 pemilih.
"Alhamdulillah rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan Pemilu 2019, tingkat Provinsi Sumatera Selatan menetapkan DPT sebesar 5.879.437 pemilih," kata ketua KPU Sumsel Kelly Marinan, didampingi komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Selasa (19/2/2019).
• Sinopsis Sinetron Cinta Buta Hari ini, Selasa (19/2), Aslan Cemburu Lihat Reyhan Cium Aulia
• Begini Kronologi Jerinx SID Bertemu Anang Hermansyah di Bali Hingga Sosok Diduga Admin Lambe Turah
Dari pleno tersebut, menurutnya terdapat penambahan pemilih sebanyak 4.627 orang terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 3.108 orang, perempuan 1.519 orang.
Sementara pemilih yang keluar dari DPT sebanyaj 2.765 orang terdiri dari laki- laki 1.778 orang dan perempuan 987 orang.
Kemudian terdapat penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak 7 buah, yaitu 3 TPS di Air Sugihan, 1 TPS di Sungai Menang, 2 TPS di Talang Kelapa dan 1 di Lapas Muara Beliti.
Terdapat juga pengurangan 1 TPS berbasis DPTb di Kayuagung.
"Jadi total jumlah TPS di Sumsel aebanyak 25.326 TPS dari jumlah awal 25.320 buah, atau bertambah 6 TPS," jelasnya.
• Ketahui Bahaya Menggendong Bayi dengan Cara Mengayun, Berisiko Cedera Otak
• Klasemen Piala AFF U-22 : Grup B Sengit, Grup A Thailand dan Vietnam Hampir Pasti Lolos ke Semifinal
Diungkapkannya, pemilu merupakan sarana yang diberikan kepada rakyat untuk menyalurkan aspirasi politik, melalui pemilihan pemimpin negara atau daerah dan wakil rakyat secara langsung.
Suatu pemilu belum dikatakan berhasil dengan baik, jika rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Untuk itu KPU sebagai penyelenggara pemilu, perlu melakukan pendaftaran terhadap setiap warga agar bisa memilih.
"Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, maka KPU melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan melakukan pendataan kepada setiap warga negara, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan per undang- undangan," ucapnya.
• Update PUBG Mobile Mode Zombie Sudah Tersedia, Bisa Didownload Via Playstore 416 MB
• Malam Hari Feri Masuk Masjid di Musirawas Lalu Beraksi, Ia Tak Tahu Sedang Diintai Warga
KPU ditambahkan Kelly, mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan, agar nantinya setiap warga negara, dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU.
"KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu, untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan, oleh KPU secara berjenjang."
"Masukan dan tanggapan yang dilakukan diharapkan disertai dengan bukti otentik," ucapnya.
Dilanjutkan Kelly, salah satu bukti bahwa KPU berusaha agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik, adalah mengeluarkan peraturan tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
• Kumpulan Pantun Lucu dan Cinta Tebaru 2019, Bakalan Bikin Kamu Ketawa Sendiri
• Ini Syarat dan Langkah-langkah Cara Mudah Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak
Karena keadaan atau kondisi tertentu dan memberikan suara di TPS lain.
Dimana hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 36, tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb.
"Untuk itu KPU Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS, harus mengakomodir masyarakat, yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih, dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai bulan Maret 2019 mendatang," pungkasnya.