Pemilu 2019
Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 dan Anaknya Dilaporkan Dugaan Money Politik di Musirawas
Oknum Calon legislatif (caleg) DPR RI inisial M dan anaknya dilaporkan warga ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) BTS Ulu
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL. COM, MUSIRAWAS-Oknum Calon legislatif (caleg) DPR RI inisial M dan anaknya dilaporkan warga ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) atas dugaan money politik.
M dan anaknya dilaporkan warga karena diduga telah membagi-bagikan uang ke sejumlah warga di Desa Pelawe.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mura, Khoirul Anwar, membenarkan adanya laporan warga tersebut, terkait dugaan adanya money politik.
"Laporan itu sudah ditindak lanjuti Panwascam dan diterima oleh Bawaslu Mura, Senin (15/4) kemarin," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Selasa (16/4) sore.
• Resmikan ATM Beras di Indralaya, Bupati Ogan Ilr Tidak Ingin Ada Warga Kelaparan
Khairul yang juga Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mura, didampingi penyidik Bripka Falendra, staf Bawaslu Sherly dan Walkat Brigpol Randoe, telah melakukan investigasi ke lapangan.
"Kita telah meminta keterangan dengan Panwascam yang telah melakukan investigasi dan pengawasan di Desa Pelawe," katanya.
Hanya saja, dari keterangan yang diperoleh, oknum yang diduga menyebarkan money politic ini tidak diketahui identitasnya dikuatkan dengan keterangan warga.
"Kita belum menemukan Barang Bukti fisik seperti uang dan bahan kampanye seperti yang disampaikan. Bahkan foto dan video juga tidak ada," terangnya.
• Cerita Heroik Kopral Dua Ramdani Rebut Pistol Penodong di Palembang, Langsung Keluarkan Amunisi
• Pengakuan Caleg di Lubuklinggau : Bagikan Uang Sejak Sebulan Lalu Supaya Tepat Sasaran
Jadi hasil kajian awal terhadap laporan tersebut dan disimpulkan laporan belum cukup materil.
Sehingga dikembalikan kembali ke pelapor untuk melengkapi hingga tiga hari setelah laporan awal diterima.
"Pelapor sendiri, sudah kita minta datang untuk dimintai keterangan dan melengkapi barang bukti, akan yang bersangkutan belum datang," paparnya.
Ia menambahkan bila sampai batas waktu yang ditetapkan pelapor tidak juga melengkapi syarat materil, maka dianggap tidak dapat ditindaklanjuti untuk diregister sebagai laporan.