Pemilu 2019
Penentuan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Ini Tata Cara Penghitungan Suara
Pemilu 2019 sebentar lagi, mungkin belum semua orang paham cara penentuan dan penghitungan bagaimana mendapat perolehan 1 kursi DPR RI dan DPRD
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilu 2019 sebentar lagi, mungkin belum semua orang paham cara penentuan dan penghitungan bagaimana mendapat perolehan 1 kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Cara penghitungan suara untuk penentuan tiap kursi DPR RI dan DPRD di Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penghitungan jumlah suara untuk kursi DPR, DPRD pada 2019 ini menggunakan teknik Sainte Lague murni.
Berbeda dengan Pemilu tahun 2014, penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).
Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).
• Sriwijaya Air Beri Tiket Liburan Gratis Bagi Pembuat Foto dan Video Janji Nyoblos Pemilu 2019
BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.
Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.
Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
• Jaga Kualitas Internet Pemilu 2019, Persiapan Telkom Hampir Sama dengan Asian Games
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen, sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.
Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.