Pemilu 2019

Penentuan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Ini Tata Cara Penghitungan Suara

Pemilu 2019 sebentar lagi, mungkin belum semua orang paham cara penentuan dan penghitungan bagaimana mendapat perolehan 1 kursi DPR RI dan DPRD

Tribunsumsel.com/Khoiril
Penentuan Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 berbeda dari sebelumnya. Pahami Tata Cara Penghitungan Suara 

Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali. Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000.

Kemudian partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Lanjut Menentukan Kursi Keempat, untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.

Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666,

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Terakhir, cara Menentukan Kursi Kelima.

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.

Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1. Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666,

Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.

Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.

Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).

Investigasi: Ketua RT Dapat Orderan Sampai 10 Caleg, Bagi-bagi Rp 100 Ribu Jelang Pemilu

Untung Ruginya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved