Mahasiswi Unsri Tewas Kecelakaan

Mahasiswi Hukum Unsri Tewas Kecelakaan, Polisi Tetapkan Sopir Kijang Menjadi Tersangka

Pengemudi mobil Toyota Kijang Rider nopol BG 1807 UN Ardian Fauzi (60), sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Desy 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengemudi mobil Toyota Kijang Rider nopol BG 1807 UN Ardian Fauzi (60), sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di dalam kampus UNSRI Indralaya, Selasa (9/4/2019).

Mobil Kijang yang dikendarai Ardian Fauzi pagi itu menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri).

Nidya Glorya Karenina tewas kecelakaan di depan pintu gerbang masuk Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya.

Nidya saat itu membonceng motor Vario BA 6387 NG yang dikendarai teman kuliahnya,

Motor itu datang dari arah pintu masuk gerbang utama. Sampai di lokasi, korban memperlambat kendaraannya karena ada polisi tidur.

Sat Pol PP Bentuk Posko Pilpres dan Pileg di Semua Kabupaten Kota di Sumsel, Siaga 24 Jam

Paket Wedding di Hotel The Alts Dapat Hadiah Smartphone Samsung S7, Selama Wedding Festival di PIM

Saat motor yang ditumpangi korban memperlambat kendaraannya itulah, datang mobil kijang BG 1807 UN dari belakang dan langsung menabrak dari belakang.

Nidya Glorya terlindas ban belakang sebelah kanan mobil kijang BG 1807 UM. Sopir tetap berjalan menyeret sepeda motor sekitar 70 meter.

Mobil kijang BG 1807 UM, baru berhenti setelah menabrak tiang gedung direktorat unsri.

Mardiya Marlina, mengalami luka-luka. Sedangkan Nindya tewas di lokasi kejadian.

Kecelakaan yang menimpa mahasiswi UNSRI yakni Nidya Glorya Karenina hingga tewas, saat ini dalam proses pemberkasan Sat Lantas Polres Ogan Ilir.

Dialog Prabowo dengan Ustadz Abdul Somad, UAS Ungkap Ada Ustadz Mimpi 5 Kali Sebut-sebut Prabowo

Polda Sumsel Kerahkan 11 Ribu Personel Amankan Pemilu 2019, Kapolda : Polri Sangat Netral

"Setelah kami melakukan olah tempat kejadian, dalam waktu 1 x 24 jam usai pemeriksaan, pengemudi mobil kijang langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desy Ariyanti saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (11/4/2019).

Penyidik dari Sat Lantas Polres Ogan Ilir saat ini, telah menahan tersangka di tahanan Polres Ogan Ilir.

Penahanan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Sat Lantas Polres Ogan Ilir untuk memproses hukum kasus kecelakaan ini.

"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan. Secepatnya, akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Nidya Glorya Karenina tewas kecelakaan di depan pintu gerbang masuk Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, Selasa (9/4/2019) pagi.
Nidya Glorya Karenina tewas kecelakaan di depan pintu gerbang masuk Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, Selasa (9/4/2019) pagi. (Istimewa)

Rektor Tutup Jalan

Rektor Unsri Prof Anis Saggaf didampingi Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian, prihatin dengan adanya kecelakaan di dalam area kampus Unsri Indralaya hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

"Saya belum mengetahui detail kronologisnya, nanti biar kepolisian yang menyelidikinya," ujar Anis diwawancarai tidak  lama usai  kejadian.

Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di dalam lingkungan kampus, menurutnya baru pertama kali terjadi.

Lokasi yang menjadi tempat kejadian, memang biasanya digunakan pengendara untuk melintas di lingkungan kampus.

"Jalan yang tempat keluar tidak jauh dari lokasi tempat kecelakaan itu dibuat orang untuk menjadi jalan pintas. Kedepannya, jalan itu akan saya tutup agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved