5 Fakta Baru Kasus Audrey yang Dianiaya Siswa SMA di Pontianak, Jokowi Tegaskan Usut Tuntas

Kasus penganiayaan yang dialami Audrey siswi SMP di Pontianak terus jadi sorotan.Audrey diketahui telah mengalami penganiayaan oleh sejumlah siswa S

TRIBUN PONTIANAK
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penganiayaan yang dialami Audrey siswi SMP di Pontianak terus jadi sorotan.

Audrey diketahui telah mengalami penganiayaan oleh sejumlah siswa SMA yang membuatnya terluka.

Adapun sosok para pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Audrey telah diperiksa.

Pasca kasusnya viral. banyak tokoh publik yang memberikan dukungan kepada Audrey untuk bangkit.

Hashtag #JusticeForAudrey masih terpopuler di jagat twitter.

Peristiwa memilukan terhadap gadis belia di Pontianak ini menyedot perhatian masyarakat,

Berikut kronologi penindasan

Siswi SMP Pontianak, Audrey alias Au (14) adalah korban pengeroyokan siswi SMA di dua tempat berbeda.

Akibat pengeroyokan itu, Audrey harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.

Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.

Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.

Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.

Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.

Korban dibully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.

Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.

Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.

"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkuak beberapa fakta baru di kasus Audrey.

1. Audrey Bukan Korban Pertama.

Audrey, siswi SMP 17 Pontianak Kalimantan Barat yang dikeroyok 12 siswi SMA hingga organ intimnya ditusuk, dikabarkan bukanlah korban pertama.

Sebuah cuitan yang disematkan oleh akun @iluveavocado menyebut, Audrey adalah korban kedua.

"Jadi aku kebetulan se-grup sama sepupunya Audrey and kata sepupunya, tantenya Audrey bilang kalau...
AUDREY ITU KORBAN KEDUA.
ini bukti chat dan betapa kejamnya sudah pelaku-pelaku itu"cuitnya, Rabu (10/4/2019).                                              

Akun @iluveavocado menyebut, korban pertama adalah anak Polisi.

2. Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Tiga siswi SMA masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17) akhirnya memproleh status baru dalam hidupnya, Rabu (10/4/2019).

Polisi menetapkan ketiga siswi SMA ini sebagai tersangka, akibat perbuatan yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak.

Seperti dikatakan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

 "Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

3. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

 

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

4. Pelaku Minta  Maaf dan Menyesal

Terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak menyampaikan klarifikasinya melalui video.

Dalam video klarifikasinya, terduga pelaku berinisial E ini memohon untuk dimaafkan atas tindakan yang pernah ia lakukan itu.

Seperti diketahui, pengeroyokan yang dialami oleh AU alias Audrey (14) siswi SMP di Pontianak menjadi perhatian masyarakat luas.

Audrey diduga dianiaya oleh sekelompok siswi SMA hingga ia mengalami luka-luka.

Bahkan, kepala korban sempat dibenturkan oleh para pelaku siswi ke aspal.

Tak hanya itu, perut korban pun sempat ditendang oleh pelaku.

Penganiayaan yang dilakukan oleh siswi SMA ini diduga karena masalah asmara hingga korban yang masih duduk dibangku SMP ini dianiya tanpa ampun.

Saat ini, kasus tersebut pun sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Sementara itu, akun istagram terduga pelaku yang dihack memposting video klarifikasi salah seorang terduga pelaku.

Dalam video tersebut, wanita yang memakai jaket berwana coklat itu menyampaikan permohonan maafnya lewat video.

Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak Minta Maaf : Saya Mohon Dicabut Laporannya

Dalam postingan video tampak wanita yang memakai hijab berwarna coklat muda itu tampak duduk disebuah kafe.

Dari video tersebut, tampak tidak terlihat raut penyesalah dari wajah wanita dalam video itu.

Belum diketahui secara pasti kapan video klarifikasi ini dibuat.

Namun, video klarifikasi ini diposting oleh akun instagram @nblechaaxx pada Rabu (10/4/2019).

"WKWKW INI VIDEO LAMA YA TERNYATA ECHA PERNAH KLARIFIKASI JUGA DAN MINTA MAAF WKWKW. JGN LUPA GESER ----> ," tulis caption akun tersebut

Video yang diposting sekitar satu jam yang lalu ini telah dikomentari lebih dari 2500 komenter oleh warganet.

Berikut ini klarifikasi lengkapnya:

"Saya akan mengkalrifikasi dan meminta maaf dengan sebsar-besarnya atas kesalahan saya yang kemarin

Dan saya mohon agar dicabut laporannya, terimaksih".

5. Jokowi Minta Usut Tuntas

Presiden RI Joko Widodo mengaku telah menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk tegas menangani kasus kekerasan terhadap AD, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Adapun, AD dikeroyok oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas untuk menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," ujar Jokowi di Stadion Tennis Indoor, Senayan, Rabu (10/4/2019).

Jokowi mengatakan semua pihak berduka atas peristiwa perundungan ini. Menurut dia, ini menunjukkan ada masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial masyarakat yang kini sudah berubah.

Pembicaraan dalam media sosial bisa berdampak pada kehidupan sehari-hari. Jokowi menyinggung soal interaksi di media sosial karena kasus perundungan terhadap AD disebabkan adu komentar di Facebook.

Tagar #JusticeForAudrey Marak di Medsos "Hati-hati dengan ini, ini ada masa transisi yang semuanya kita harus hati-hati. Terutama awasi betul anak-anak kita, jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah, tetapi kita belum siap," ujar Jokowi

(*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved