Pemilu 2019
Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Anggota dan Ketua KPU Palembang, Eftiyani Dapat 2 Kali
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua dan 4 komisioner KPU Kota Palembang, mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua dan 4 komisioner KPU Kota Palembang, mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Palembang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Putusan DKPP ini dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Dr Harjono, bersama anggota Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salamm, Dr Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada lima penyelenggara Pemilu (KPU) di Palembang yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu H Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/III/2019, yang bisa diakses melalui website DKPP.
• Jadwal Piala Gubernur Sumsel di Lahat 24 April-1 Mei 2019, 16 Tim Siap Unjuk Kebolehan
• Persiapan Pemilu di Banyuasin Sumatera Selatan Sudah Mencapai 95 Persen
Selain itu, teradu lainnya yang mendapat peringatan dari DKPP adalah Ketua KPU Kota Palembang, H. Eftiyani (Nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019).
Eftiyani merupakan satu-satunya penyelenggara Pemilu, yang mendapat dua kali sanksi peringatan dalam dua perkara yang berbeda dalam sidang ini, yakni nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019 dan 34-PKE-DKPP/III/2019.
Dalam perkara 29-PKE-DKPP/II/2019, Eftiyani diadukan karena diduga memiliki hubungan dengan partai politik tertentu lantaran pernah menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) yang menjadi kontestan dalam Pilgub Sumatera Selatan 2018.
Sedangkan pada perkara 34-PKE-DKPP/III/2019, Eftiyani diadukan bersama empat anggota KPU Kota Palembang lainnya terkait pemberhentian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang, Yudin Hasmin.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tandas majelis membacakan kutipan perkara 29-PKE-DKPP/II/2019.
• Gasnet Hadir di Palembang, Sediakan Layanan Internet Berkualitas dan Stabil Meski Pengguna Bertambah
• Daftar Top Skor Liga Champions : Lionel Messi Incar Gelar ke-4, Cristiano Ronaldo Tertinggal Jauh
Dalam putusan DKPP itu, majelis berpendapat tindakan para teradu yang memproses pengaduan dari masyarakat terkait dugaan Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I, Yudin Hasmin yang terlibat Partai Politik dengan melalui beberapa tahapan.
Mulai dari pembentukan tim klarifikasi, melakukan klarifikasi ke Partai Politik serta kepada Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I, Yudin Hasmin sebelum diputuskan dalam rapat pleno untuk diberhentikan secara tetap, dapat dibenarkan menurut etika.
Pengadu Yudin Hasmin terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu, dikarenakan terlibat Partai Politik sebagai anggota dan pengurus DPC PPP Kota Palembang 2016-2021, atau belum mencapai 5 (lima) tahun serta terbukti tidak
jujur saat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu.
Namun, tindakan Para Teradu yang memberhentikan secara tetap Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I tanpa melakukan konsultasi kepada atasannya yakni KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, adalah tindakan tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu.
• Penjelasan KPU Bagaimana Suara Caleg Meninggal Dunia, di Sumsel Ada 6 Caleg