Pemilu 2019
Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Anggota dan Ketua KPU Palembang, Eftiyani Dapat 2 Kali
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua dan 4 komisioner KPU Kota Palembang, mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Seharusnya para teradu terlebih dahulu berkonsultasi untuk meminta masukan dan pendapat tentang progres pemberhentian Anggota PPK kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan maupun KPU Republik Indonesia.
DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf b, d, dan fPeraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Palembang divisi Hukum, Abdul Malik mengaku, pihaknya menerima apapun keputusan yang diberikan DKPP kepada mereka.
"Apapun keputusan DKPP kita patuhi," pungkas Malik singkat.