Berita Palembang
Tim Penyidik Kejati Belum Mau Beberkan Kasus Terkait Pemeriksaan Aswari Rivai dan Muddai Madang
tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Muddai Madang dan Saifudin Aswari Rivai, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasi Pinkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutajulu SH, MH mengatakan pemeriksaan terhadap Aswari dan Muddai merupakan proses hukum biasa yang ditujukan untuk pengumpulan data sebagai bahan keterangan.
"Dalam rangka permintaan keterangan itu kami mengundang pihak-pihak terkait yang diperkirakan mengetahui tentang permasalahan yang ada dan salah satunya adalah bapak Aswari,"ungkapnya, Jumat (5/4/2019).
Namun Hotma menolak menyebutkan materi pemeriksaan
yang dijalani keduanya.
"Mohon bersabar, beri kesempatan tim utk bekerja. Pada saatnya nanti ketika sudah disimpulkan, pasti akan disampaikan,"ujarnya.
Sebelumnya,
Mantan Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai telah selesai memberikan klarifikasi di Kantor Kejasaan Tinggi Sumsel, Kamis (4/4/2019) malam.
Aswari dan mantan Direktur Utama PT Sriwjjaya Optimis Mandiri (SOM) Muddai Madang malam ini memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Ali Mukartono mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait dugaan adanya izin lahan yang tumpang tindih di Kabupaten Lahat.
"Dilaporkan adanya unsur aset negara yang hilang dari PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) di Lahat,"ujarnya.
"Kami melakukan pemeriksaan karena laporan dari pihak yang merasa ada asetnya yang hilang,"sambungnya.
Namun, Kajati belum bisa menjelaskan perihal pemeriksaan secara rinci.
• Aswari Rivai dan Muddai Madang Diperiksa Terkait aset yang Hilang dari PT BPI Lahat
• Gubernur Sumsel dan Bulog Teken MoU Pengadaan Beras, ASN Senang Petani Senang
"Karena saat ini pemeriksaan masih berjalan, jadi kami belum bisa memastikan berapa nilai kerugian. Untuk itu masih akan kami dalami lagi,"ucapnya.
Saifudin Aswari sendiri mengaku dipanggil kejati hanya untuk klarifikasi soal timpang tindih IUP yang dikeluarkan pada 2007 dan 2008.
"Kejati hanya minta klarifikasi soal timpang tindih izin yang dikeluarkan Bupati Lahat," kata Aswari saat dihubungi Tribun Sumsel.