Penyelundupan 1.625 Burung Jalak Kebo, Prenjak, Ciblek, Manyar, dan Trocok Digagalkan di Bakauheni

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Penyelundupan 1.625 ekor burung tanpa dokumen yang jelas digagalkan Flight Protecting Indonesia's Birds

Tribun Lampung/ Hanif Mustafa
Pelepasliaran burung-burung selundupan di Tahura, Bandar Lampung, Jumat, 5 April 2019. Insert ; Burung Jalak Kebo 

"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi, termasuk dilindungi," tegasnya.

Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari BKSDA.

Anggota Polsek Lubuklinggau Barat Kecelakaan Tabrak 3 Truk Parkir, 3 Orang Terjepit

Breaking News: Mudai Maddang Kembali Diperiksa Kejati Sumsel, Ternyata Kasus Penjualan Gas

"Sebelum keluarnya izin SATS-DN, harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini, mereka nggak memiliki izin SATS-DN," tandasnya.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Flight Marison Guciano mengatakan, populasi burung asal Sumatera semakin terancam.

Lantaran untuk memenuhi permintaan pasar, banyak pelaku yang melakukan penangkapan secara ilegal dari alam.

"Dan permintaan yang besar untuk memenuhi kebutuhan pasar burung ada di Jawa," sebutnya.

Marison mengatakan, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal Sumatera digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung dan Cilegon.

"Bus dan kendaraan pribadi paling sering digunakan untuk mengangkut burung burung ilegal ini," sebutnya.

Ribuan burung yang disita dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung.

"Sebelumnya sudah diperiksa terlebih dahulu," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved