Berita Palembang
2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa : Jangan Terulang
Tertunduk lesu dengan raut wajah sedih, itulah yang terlihat dari terdakwa Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tertunduk lesu dengan raut wajah sedih, itulah yang terlihat dari terdakwa Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa pembunuhan driver taksi online ini dituntut dengan hukum mati.
Rido dan Acun merupakan dua dari empat orang yang telah merampok dan pembunuh Sofyan, driver taksi online di Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.
Sidang kedua terdakwa digelar bersamaan di ruang sidang cakra pengadilan negeri kelas 1A Palembang, Selasa (2/4/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan menuntut kedua pelaku dengan pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP, tentang pasal pembunuhan berencana.
• Usia Produktif Banyak Positif Narkoba dan Terjaring Razia di Kota Palembang
• Lechia Gdansk Hampir Juara Liga Polandia Egy Maulana Vikri Berpeluang Tampil di Liga Champions Eropa
"Untuk itu, sesuai dengan hukum yang berlaku maka terdakwa pantas dituntut hukuman mati,"ujarnya.
Lanjutnya, jatuhnya tuntutan tersebut didukung dengan fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Sofyan tewas karena pembunuhan berencana.
"Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat sehingga tidak akan terulang kembali. Khususnya di wilayah Sumsel, kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir,"kata dia.
Usai sidang, kedua terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang dengan raut wajah sedih.
Pertama terdakwa Acun, menyusul dibelakangnya terdakwa Rido yang berjalan tertatih dengan menggunakan tongkat akibat bekas luka dari timah panas yang menembus betis kirinya.
• Hampir Terjatuh, Jokowi Ajak Swafoto Wanita yang Tarik Bahunya saat Kampanye di Palembang
• Cantik Tapi Jomblo, Via Vallen Beberkan Alasan Tak Pilih Pacar dari Kalangan Selebriti
Mereka hanya diam tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Sementara itu, saat ditemui usai sidang, Ki Agus H Abdul Roni, Ayah kandung almarhum Sofyan mengaku puas dengan tuntutan jaksa.
"Karena memang sangat pantas. Tuntutan itu sudah sangat sesuai dengan apa yang mereka perbuat pada anak saya,"ujarnya.
Dia berharap agar sidang kedua pelaku yang telah menghabisi nyawa anaknya akan terus berjalan lancar hingga jatuhnya putusan hakim.
"Sedangkan untuk satu lagi yang masih buron, saya selalu berdoa agar orang itu segera tertangkap dan segera mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"ungkap dia.
• Aksi Kapolresta Palembang Langsung Turun Mobil, Tolong Korban Kecelakaan Saat Kampanye Jokowi
• UIN Raden Fatah Punya Bank Mini Syariah, Bisa Layani Pembiayaan UKT Mahasiswa
Dijadwalkan kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pledoi yang akan dilakukan pada Selasa, (9/4/2019) mendatang.