Siti Nurliza Mahasiswi UIN Bandar Arisan Online Dilaporkan ke Polresta Palembang, Bakal Jadi Buronan

Siti Nurliza (20) warga Jalam Ariodillah Palembang yang juga owner arisan online yang sebelumnya sempat viral di media sosial resmi dilapor polisi

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Belasan korban saat konsultasi dengan petugas piket SPKT Polresta Palembang, Rabu (27/3/2019) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Siti Nurliza (20) warga Jalam Ariodillah kelurahan 20 ilir kecamatan IT I Palembang yang juga owner arisan online yang sebelumnya sempat viral dimedia sosial, akhirnya dilaporkan belasan korbannya di Polresta Palembang, Rabu (27/3) malam.

Meski di tengah hujan gerimis di kawasan kota palembang, dengan membawa barang bukti berupa total jumlah kerugian dan surat kuasa, para korban ini membuat laporan.

Kepada petugas, JK (21) yang mewakili belasan korban arisan online mengatakan, kejadian penipuan arisan online ini terjadi sejak (08/1) lalu.

Akibat penipuan ini, JK bersama 11 korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 111.455.000.

Kejadian bermula saat para korban ini mengikuti arisan online model slot (menurun, duel, merata) melalui sosial media WA, Instagram dan Facebook.

"Awalnya kan memang berjalan lancar, tapi makin kesini justru mengalami keterlambatan pembayaran. Ternyata tidak cuma satu dua orang yang lain juga sama," Ujar JK

Selamjutnya para anggota arisan ini mencoba menghubungi Siti, namun saat dihubungi nomor terlapor justru tidak dapat dihubungi.

"Bahkan kami ramai-ramai sempat mendatangi rumahnya namun keadaan rumahnya sepi dan dia tidak ada di rumah. Akhirnya kami putuskan untuk melaporkan dia ke pihak berwajib," katanya.

Sebelumnya belasan korban penipuan arisan online ini sempat mendatangi SPKT Polda Sumsel guna membuat laporan.

"Awalnya kita ke Polda sekitar jam 16.00 WIB, tapi saat di Polda Sumsel, kata polisi disana kesini (Polresta Palembang) aja. Karena kata mereka penyelidikanya dilakukan disini dan nanti bisa jadi korban akan terus bertambah," katanya

"Sebenarnya kita masih banyak korban yang lain, tapi yang datang malam ini ada 12 orang. Nah dari orang ini diminta dari petugasnya untuk dibuat surat kuasa dan kita tanda tangani dengan nama kita ," tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan, adanya laporan korban.

"Benar sekitar belasan orang telah datang atas laporan penipuan arisan online, setelah melengkapi berkas selanjutnya akan segera ditindak lanjuti," urainya.

Atas laporan ini apabila terbukti bersala terlapor akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved