OPINI

OPINI Andika Pranata Jaya : Mencegah Makelar Kursi Legislatif Pemilu 2019

Pemilu 2019 di Sumatera Selatan, akan memperebutkan 723 kursi legislatif. Kursi tersebut tengah dibidik 9.201 caleg

Tribun Sumsel/Arief
Andika Pranata Jaya, Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Elektoral 

Untuk mengukur sukses atau tidaknya sebuah pemilu ditentukan tiga (3) hal penting. Proses penyelenggaraannya, aturan hukum, dan penegakan hukum seluruh aturan pemilu dilaksanakan dengan baik dan konsisten tanpa pandang bulu.

Komponen penting keberhasilan pemilu juga ditentukan peran penyelenggara pemilu profesional dan berwibawa. Sehingga mampu membangun demokrasi berkualitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel yang didukung jajaran sampai tingkat adhoc melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dituntut mampu melaksanakan hukum, tertib hukum, keterbukaan, profesional, jujur dan adil berdasarkan hukum dan etika dengan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas.

Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Bawaslu memastikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat undang-undang.

Bawaslu wajib hadir dan menjawab isu di ruang publik yang menyeret lembaga pengawas ini terkait konsultan yang menyebut -nama orang dan lembaga pemilu, bahkan datang pakai mobil dinas panwaslu-.

Klarifikasi ini penting untuk menegakkan marwah dan martabat Bawaslu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas.

Klarifikasi perlu dilakukan untuk menegakkan keberpihakan Bawaslu melawan makelar kursi legislatif dengan kedok apapun.
Lebih dari itu, Bawaslu bisa menjadikan liputan investigasi ini sebagai deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran, kecurangan, dan kerawanan TPS di tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara.

Dengan demikian, setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, memengaruhi pilihan pemilih, dan memengaruhi hasil pilihan, bisa diantisipasi.

Semua hal itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan kepada penyelenggara atas hasil pemilu legislatif di Sumatera Selatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved