Berita Selebriti
Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dikabulkan Mahkamah Agung, Begini Reaksi Ridho Rhoma, Kecewakah ?
Ridho Rhoma Akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Makhamah Agung.Makhamah Agung diketahui mengabulkan permintaan jaksa Penutut umum terkai
Penulis: Mochamad Krisnariansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ridho Rhoma Akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Makhamah Agung.
Makhamah Agung diketahui mengabulkan permintaan jaksa Penutut umum terkait penjatuhan hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 Bulan.
Ridho Rhoma yang tau akan kabar tersebut lewat media mengatakan akan siap menerima keputusan.
Putra Rhoma Irama ini pun nampaknya pasrah dengan penjatuhan hukuman penjara kepadanya.
Lewat akun instagram pribadinya di @ridho_rhoma menunggah tanggapan pada Senin (25/3/2019).
Dalam postinganya itu Ridho Rhoma baru mengetahui kabar tersebut setelah pemberitaan marak beredar.
Bak tak percaya, Ridho Rhoma meminta publik untuk mendoakan dirinya untuk siap menghadapi keputusan itu.
Ridho Rhoma pun bercerita jika dirinya telah melakukan tanggung jawab atas penjatuhan hukuman di tahun 2017 lalu.
• Nasib Pernikahan Ridho Rhoma Pasca Kembali di Penjara, Begini Reaksi Keluarga Rhoma Irama
• Profil Lengkap Rizky Billar, Aktor Tampan Berdarah Medan Karakter Baru di Sinetron Cinta Suci SCTV
• Nikita Willy Sibuk Syuting Cinta Buta SCTV, Akui Rindu Liburan Lewat Unggahan Ini, Bakal Rehat?
• Mahasiswi Palembang Diduga Larikan Rp 800 Juta, Minta Maaf dan Janji Kembalikan Tapi Rumahnya Kosong
"Apabila mahkamah agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi,
saya akan siap karna saya yakin jika allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," ujar Ridho Rhoma
Sebelumnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu, Hakim Agung Margono dan Eddy Army.
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan.
Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah,dilansir dari Kompas, Senin (25/3/2019).
Kendati demikian mekanisme yang harus Ridho jalani untuk menyelesaikan hukuman yang ada belum dipastikan.
Satu hal yang pasti, Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya.
"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Pihak jaksa penuntut umum yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho.
"Itu sudah kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim cuma memutus aja," kata Abdullah lagi.
Keluarga Rhoma Irama Belum Tahu.
Kabar tersebut belum sampai ke pihak keluarga.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridho yang menangani kasus narkoba pada 2017, Achmad Cholidin.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/3).
Dirinya mengaku terkejut dengan adanya pernyataan MA terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab tim kuasa hukum Ridho belum menerima salinan putusan MA hingga pemberitaan itu beredar.
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," ujar Chilodin.

Ridho Rhoma tersangkut kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho diamankan Polres Metro Jakarta Barat lantaran menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan pada 19 September 2017.
Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.