Berita Prabumulih
Setiap Hari Dishub Prabumulih Tilang Puluhan Truk, Ini Syarat Bongkar Muatan di Dalam Kota
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Prabumulih setiap hari menghalau dan menilang truk masuk dalam kota Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Prabumulih setiap hari menghalau dan menilang truk masuk dalam kota Prabumulih.
Namun para sopir truk angkutan bertonase besar tetap saja nekat masuk jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih.
Dishub yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Prabumulih, Mulyadi Musa sejak beberapa bulan lalu turun ke lapangan menghalau dan menilang truk-truk bertonase tinggi yang masih nekat.
Penilangan tegas tersebut dilakukan Dishub tanpa pandang bulu meski truk dikawal preman bahkan sang pemilik yang memiliki kenalan oknum aparat maupun pemerintah.
• Sekjen PBB Afriansah Noor Minta Semua Caleg intensifkan Sapa Masyarakat
• Kronologis Perampokan Driver Gocar di Rajawali Palembang, Pelaku Rampas Handphone dan Uang
Tidak hanya truk alat berat, namun truk sembako yang melebih tonase atau bertonase besar juga tak luput dari penilangan Dishub jika tetap masuk jalan dalam kota.
"Jadi tidak hanya truk angkutan alat berat tapi truk sembako yang bertonase tinggi melebih batas juga akan kita tilang, bukan lagi putar balik atau halau tapi kita tilang," tegas Kadishub, Mulyadi Musa ketika diwawancarai, Jumat (22/3/2019).
Menurut Mulyadi, truk sembako angkutan bertonase tinggi yang masuk kota ditilang lantaran tidak memiliki izin bongkar muat di dalam kota.
"Jadi truk angkutan bertonase besar meski itu sembako harus memiliki izin bongkar muat dan izin masuk dalam kota. Kalau alasan bongkar muat dalam kota maka harus ada surat izin masuk kota," katanya.
• Pemkot Prabumulih Ralat Perkara Tapping Box: Bukan Rekanan KPK Tapi Bank Sumsel Babel
• Indra Lagi Nongkrong di Taman Kota Prabujaya Prabumulih Dikeroyok 4 Pemuda, Satu Pelaku Ditangkap
Pria yang sebelumnya merupakan kepala Tepem itu menjelaskan, untuk mengurus surat izin itu bisa dilakukan di kantor perizinan satu atap (Sintap) dan pengurusan itu ada retribusi yang langsung masuk ke pendapatan asli daerah kota Prabumulih.
"Kalau mereka ada surat izin boleh masuk kota karena sudah bayar retribusi pengurusan izin di Sintap, tapi bukan truk yang besar seperti ini yang diizinkan tapi truk sedang."
"Kalau truk bertonase tinggi tetap tidak diperbolehkan masuk walau ada izin dan bermuatan sembako," bebernya seraya menunjuk truk trailer yang telah ditilang pihaknya.
Mulyadi menegaskan, saat ini pihaknya tidak lagi menghalau atau memutar arah truk tonase tinggi namun langsung dilakukan penilangan dan didata sehingga jika masih bandel akan dikandangkan.
"Mobil sembako, mobil sayur yang ukuran kecil dan sedang itu boleh masuk kalau besar atau tonase tinggi kami tilang langsung."
"Kami sudah capek putar-putarkan truk, sekarang tilang, mau siapa pun yang membekingi," tegasnya seraya pada pagi itu sudah 10 truk ditilang.