Santunan Jasaraharja Korban Kecelakaan Speedboat Awet Muda Dicairkan
PT Jasa Raharja (Persero) terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, dalam hal ini penanganan santunan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSELMCOM, PALEMBANG - PT Jasa Raharja (Persero) terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, dalam hal ini penanganan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Terbaru, BUMN asuransi kecelakaan ini melakukan percepatan layanan untuk korban tewas kecelakaan speedboat di Jalur 10 Sungai Musi, yang menelan korban meninggal 7 orang.
Selain itu, Jasaraharja juga menjamin bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, sambil menunggu total biaya dikeluarkan di rumah sakit lewat Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Wilayah Sumsel, John Veredy Panjaitan mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban tewas pada peristiwa kecelakaan speed boat di perairan Sungai Musi tersebut. kepada ahli waris korban masing-masing diberikan Rp 50 juta.
"Korban meninggal maupun terluka mendapatkan santunan. Total santunan yang sudah kita keluarkan untuk kejadian kemarin berjumlah Rp 350 juta bagi tujuh ahli waris korban," katanya, Rabu (20/3/2019).
Seluruh korban kecelakaan speedboat
200 pk Awet Muda tujuan Karang Agung-Palembang tersebut, mendapatkan perlindungan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964.
Sebelumnya terjadi kecelakaan speeadboat 200 pk Awet Muda tujuan Karang Agung-Palembang diperairan sungai Musi, Senin (18/3/2019) lalu. Dimana pada kecelakaan itu menelan korban jiwa sebanyak 7 orang.
Ketujuh korban meninggal yaitu, Ganjar Winarsis (40) yang merupakan Kepala Sekolah SDN 22 Karang Agung, Abu Ngamar (24), Kusnul (60), Tarno (50), Muhammad (50), Kodar (20) dan Sopian (63). Selain itu terdapat beberapa korban luka- luka yang saat ini dirawat.