Berita Muratara
Kerusakan Jalan Makin Parah, Camat Nibung Tahan 12 Truk Angkutan Batubara
Angkutan batubara masih melintas di jalan poros Kecamatan Nibung sehingga membuat warga dan pemerintah kecamatan geram
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Kerusakan Jalan Poros Nibung Kabupaten Muratara semakin parah.
Kerusakan diduga karena aktivitas mobil pengangkut batubara.
Anggota DPRD menyikapi masalah ini dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Muratara dan dikeluarkan kesepakatan pelarangan mobil pengangkut batubara beroperasi di jalan umum.
Ternyata rekomendasi dan kesepakatan itu tidak dipatuhi mobil pengangkut batubara.
Angkutan batubara masih melintas di jalan poros Kecamatan Nibung sehingga membuat warga dan pemerintah kecamatan geram.
• Bidan AY Dipecat Tersandung Kasus Foto Syur, Dianggap Coreng Nama Baik Pemkot Prabumulih
• Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Palembang-Betung, Satu Jam Terjepit Sopir Tewas, 6 Orang Luka
Camat Nibung Meizar Sukarda kemudian menahan 12 truk angkutan batubara milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Selasa (12/3/2019).
Menurut Meizar, angkutan itu melanggar UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Mineral dan Batubara dan Pergub Sumsel, No 74 tahun 2018 tentang Tata Cara Angkutan Batubara melalui jalan umum.
"Sehingga dalam penghentian tersebut kita meminta dukungan masyarakat baik Kecamatan Rawas Ilir, Nibung dan maupun Kecamatan Rawas Ulu," kata Meizar.