Berita Prabumulih
Bidan AY Dipecat Tersandung Kasus Foto Syur, Dianggap Coreng Nama Baik Pemkot Prabumulih
Bidan AY yang merupakan warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat tersebut, diberhentikan alias dipecat dari pekerjaannya
Penulis: Edison |
Sepak terjang Edodi yang penuh muslihat akhirnya terbongkar.
Dari mulutnya ia mengungkapkan semua kejahatan-kejahatannya yang dilakukan kepada wanita. Ia pun menipu dengan lagak jadi jaksa.

Edodi warga Gang Swis, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Dia ditangkap di rumah kosnya pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 21.30 dan dibawa ke Polres Prabumulih.
Kepada polisi, menjelaskan alasannya menyebar foto syur bidan berinisial AY di media sosial Facebook itu.
Edodi mengaku berpacaran dengan AY sekitar lima 5 bulan dan telah berhubungan intim. Bahkan perbuatan direkam atas persetujuan bidan AY katanya.
• Hasil PSM Makassar vs Lao Toyota di Piala AFC 2019 : 10 Gol Tercipta, PSM Makassar Bantai Lao Toyota
• Makin Trendi, Intip 5 Outfit Anak Sule Putri Delina yang Bisa Kamu Terapkan saat Bepergian
"Kami lakukan suka sama suka," katanya.
Edodi mengenal korban melalui Facebook dan selama pacaran setiap minggu sekali bertemu rumah kos pelaku di kawasan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
Edodi menambahkan, selama berpacaran dirinya mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan untuk memikat cinta AY.
• Jadwal Formula 1 di Sirkuit Melbourne, Australia : Hamilton Selalu Kalah dari Vettel di Sirkuit ini
"Pekerjaan saya hanya sales. Saat ini saya juga sudah ada 3 wanita yang mulai dekat sama saya di Linggau, dan rencananya akan saya buat seperti itu juga. Ngaku sama AY saya pegawai kejaksaan," ungkapnya selain mengaku kejaksaan juga mengaku polisi dan pengacara.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Edodi Mandala ditangkap di Desa Tegalrejo kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) pukul 23.00 WIB di kosannya.