Berita Prabumulih
Bidan AY Dipecat Tersandung Kasus Foto Syur, Dianggap Coreng Nama Baik Pemkot Prabumulih
Bidan AY yang merupakan warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat tersebut, diberhentikan alias dipecat dari pekerjaannya
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Bidan Puskesmas Gunung Kemala inisial AY bukan hanya malu akibat foto syurnya disebarkan sang kekasih Edodi Mandala alias Deo Mandala di berbagai media sosial.
Bidan AY juga mendapat sanksi pemecatan dari Pemerintah Kota Prabumulih tempatnya bekerja.
Bidan AY yang merupakan warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat tersebut, diberhentikan alias dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Puskesmas Kelurahan Gunung Kemala.
"Kita berhentikan, perbuatannya itu tidak bagus, jadi sesuai aturan kita berhentikan," ungkap Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika diwawancarai.
• Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Palembang-Betung, Satu Jam Terjepit Sopir Tewas, 6 Orang Luka
• Tak Banyak yang Tahu, Anak Sule Rizky Febian Pernah Lakukan Hal Memalukan Ini di Depan Umum
Ridho mengatakan, bidan AY terpaksa diberhentikan dari puskesmas disebabkan perbuatan yang dilakukannya telah mencoreng nama baik pemerintah kota (pemkot) Prabumulih.
"Ya kita berhentikanlah, tidak pantas," lanjutnya.
Suami Suryanti Ngesti Rahayu itu mengimbau, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan juga pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan pemerintah kota Prabumulih untuk berprilaku baik dan dapat menjadi contoh di masyarakat.
"PNS dan PHL itu suka menjadi panutan masyarakat apalagi bidan, makanya sikap dan perilaku benar-benar harus dijaga jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik," imbaunya.
• Kisah Don Juan Penyebar Foto Syur Bidan AY: Sedang Incar 3 Wanita, Berlagak Jadi Jaksa dan Polisi
• Heboh Kasus Foto Syur Bidan di Prabumulih Disebar ke Internet, Teman Korban Sebut Ponsel Hilang
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih beberapa pekan lalu mendadak gempar.
Penyebabnya, sejumlah foto syur oknum bidan berinisial AY beredar luas di jejaring sosial facebook, massanger dan instagram.
Korban AY mengakui jika penyebar foto syur itu adalah pacarnya dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus pacar AY yakni Edodi Mandala alias Deo Mandala di Kota Lubuklinggau.
Disebar Kekasih
Edodi Mandala (30 tahun) ditangkap Polresta Prabumulih karena menyebarkan foto-foto syur bidan AY, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sepak terjang Edodi yang penuh muslihat akhirnya terbongkar.
Dari mulutnya ia mengungkapkan semua kejahatan-kejahatannya yang dilakukan kepada wanita. Ia pun menipu dengan lagak jadi jaksa.

Edodi warga Gang Swis, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Dia ditangkap di rumah kosnya pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 21.30 dan dibawa ke Polres Prabumulih.
Kepada polisi, menjelaskan alasannya menyebar foto syur bidan berinisial AY di media sosial Facebook itu.
Edodi mengaku berpacaran dengan AY sekitar lima 5 bulan dan telah berhubungan intim. Bahkan perbuatan direkam atas persetujuan bidan AY katanya.
• Hasil PSM Makassar vs Lao Toyota di Piala AFC 2019 : 10 Gol Tercipta, PSM Makassar Bantai Lao Toyota
• Makin Trendi, Intip 5 Outfit Anak Sule Putri Delina yang Bisa Kamu Terapkan saat Bepergian
"Kami lakukan suka sama suka," katanya.
Edodi mengenal korban melalui Facebook dan selama pacaran setiap minggu sekali bertemu rumah kos pelaku di kawasan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
Edodi menambahkan, selama berpacaran dirinya mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan untuk memikat cinta AY.
• Jadwal Formula 1 di Sirkuit Melbourne, Australia : Hamilton Selalu Kalah dari Vettel di Sirkuit ini
"Pekerjaan saya hanya sales. Saat ini saya juga sudah ada 3 wanita yang mulai dekat sama saya di Linggau, dan rencananya akan saya buat seperti itu juga. Ngaku sama AY saya pegawai kejaksaan," ungkapnya selain mengaku kejaksaan juga mengaku polisi dan pengacara.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Edodi Mandala ditangkap di Desa Tegalrejo kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) pukul 23.00 WIB di kosannya.