Berita Palembang
Update Kasus Praktik Terapis Ilegal di Palembang, Sempat Ditahan Chris Liong dan 19 WNA Dideportasi
Chris Liong bersama 19 warga negara asing yang pernah ditangkap Intelijen Kemenkumham Sumsel, ternyata sudah dipulangkan
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Chris Liong bersama 19 warga negara asing yang pernah ditangkap Intelijen Kemenkumham Sumsel, ternyata sudah dipulangkan Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang.
Pemulangan Cris Liong bersama 19 WNA lainnya, sudah dilakukan pada Minggu (10/3/2019) lalu.
Mereka di pulangkan atau deportasi dari Palembang menuju ke Jakarta. Nantinya, dari Jakarta baru dipulangkan ke Malaysia.
20 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), resmi ditahan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Palembang.
Adapun 8 orang WNA wanita, 6 WN Malaysia dan masing-masing satu WN Irlandia Utara dan Belgia, ditahan di Lapas Wanita Jalan Merdeka.
• Mengenal Chris Leong Buka Praktik Terapis Ilegal di Palembang, Banyak Artis Jadi Pelanggannya
• Ceramah Ustadz Hanan Attaki: Beranilah Mengambil Keputusan Besar Dalam Hidup
Sedangkan 12 orang WNA pria yang semuanya berasal dari Malaysia, ditahan di Lapas Pakjo.
Tiba di Lapas Pakjo pada Selasa (15/1/2019) petang pukul 17.25, ke-12 WNA pria termasuk Chris Leong di dalamnya, sempat berbicara kepada wartawan sebelum memasuki Lapas.
"Saya senang karena banyak wartawan di sini," kata Chris yang tampak menebar senyum begitu keluar dari minibus yang membawa ia dan rekan-rekannya.
Chris Leong merupakan fisioterapis asal Malaysia yang dikenal malang-melintang di dunia pengobatan tradisional.
Ia dan 19 rekannya ditangkap imigrasi Palembang beberapa hari lalu karena menyalahi izin tinggal dan membuka praktik terapi ilegal di sebuah hotel berbintang di Jalan R. Soekamto.
• Preview Bayern Munchen vs Liverpool di Liga Champions : Misi Sulit Liverpool Untuk ke Perempat Final
• Warga Rantau Bayur Banyuasin Tangkap 5 Ular Piton, 4 Dibunuh karena Penasaran Melihat Isi Perutnya
Didampingi kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, Chris tampak tenang melayani pertanyaan wartawan.
"Kita akan ikuti proses hukum. Kami juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Malaysia)," kata Hendra Wijaya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury mengungkapkan, ke-20 WNA tersebut membuka praktik terapi ilegal di Palembang sejak 8 Januari.
Mereka diduga melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia, khususnya di Palembang.
• Download Lagu Barat Hits 2019, Gudang Lagu MP3, Ed Sheeran, Maroon 5, Bruno Mars, Charlie Puth.
• Harga Beras Rp 9.000, Bulog Lubuklinggau Kesulitan Serap Beras Petani
"Pelanggarannya jelas, menyalahi izin tinggal. Visa mereka itu kunjungan wisata, tapi nyatanya mereka membuka praktik terapi ilegal," kata Sudirman kepada wartawan di Lapas Pakjo.
Ia melanjutkan, Chris Leong dan kawan-kawan ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatan mereka sehingga harus mendekam di Lapas hingga proses persidangan.
"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus bagi para WNA ini," tegas Sudirman.