Berita Lahat

Mengadu ke Wakil Bupati Lahat, Air Mata Elintati dan Warga Lainnya Tumpah Minta Lahan Dikembalikan

Jeritan hati Elintati, juga membuat beberapa warga yang ikut dalam membahas persoalan tersebut menangis, suasana pertemuan sempat hening

Sripo/ Ehdi Amin
Wakil Bupati Lahat, H Haryanto naik ke mobil carry untuk menemuo ratusan warga Pagar Batu, yang melakukan aksi Demo, Senin (11/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Elintati (55 tahun), tampak tak kuasa menahan air matanya.

Warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, menangis tersedu ketika menyampaikan permohonan kepada wakil Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Kapolres Lahat, Kajari, Kepala BPN Lahat dan unsur SKPD di lingkungan Pemkab Lahat, di ruang Oprrom Pemkab Lahat. Senin (11/3/2019).

Elintati bersama ratusan warga batu menggelar aksi demo menuntut agat PT AP mengembalikan lahan yang diklaim warga.

"Tolongla kami pak. Itu lahan kami yang direbut. Saat ini warga kami tidak punya lahan untuk bertani. Bagaimana kami bisa bertahan hidup dan membesarkan anak cucu kami, " ucap Elintati sambil mengusap air mata.

Jeritan hati Elintati, juga membuat beberapa warga yang ikut dalam membahas persoalan tersebut menangis, suasana pertemuan sempat hening, saat wanita ini menceritakan nasib warga desanya.

Prediksi dan Video Link Live Streaming RCTI Juventus vs Atletico Madrid, Juventus Dalam Posisi Sulit

Pamit Pergi Berobat, Sulaiman Warga Sakatiga Ditemukan Tak Bernyawa Mengapung di Sungai Kelekar

Sebelumnya, ratusan warga Pagar Batu bersama Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu, Gerakan tani pagar Batu dan Gerakan Tani Sumsel, menggelar aksi demo di halaman Pemkab Lahat.

Warga menuding PT AP sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit sudah menguasai tanah milik warga yang diambil secara paksa tahun 1993.

Menurut Ketua Gerakan Tani Sumsel, Dede Chaniago ada 180,36 hektare tanah milik warga Pagar Batu kini dikuasai perusahaan.

"Kami sampaikan jika PT AP sudah 26 tahun menggarap lahan tersebut. Sementara sesuai dengan UU pokok Agraria No 5 tahun 1960 pasal 29 berbunyi hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun."

"Untuk itu kami minta agar Pemda Lahat tidak memperpanjang HGU PT AP,"teganya, saat menyampaikan orasi.

Kedua, tegas Dede meminta lahan milik warga dikembalikan dan warga akan menggarap lahan tersebut sehingga warga Pagar Batu yang selama ini memprihatinkan bisa lebih sejahtera.

Bintang Tamu Hitam Putih Hari Ini, Pembuat Sepeda dan Mobil Berbahan Kayu Live Pukul 18.00 WIB

Jadwal Liga Inggris Pekan 31 Everton vs Chelsea Minggu Malam Tonton Video Link Live Streaming Disini

Dan warga, tidak meminta yang lain seperti perbaikan jembatan yang dijanjikan perusahaan.

Warga hanya ingin tanahnya kembali apalagi selama puluhan tahum perusahaan mengelola lahan tersebut tidak ada kontribusi bagi warga.

Sementara, saat pertemuan di Room Pemkab Lahat, Kepala BPN Lahat, Romanus menjelaskan jika PT AP mendapatkan HGU atas lahan yang diklaim warga tahun 2006 dan mendapatkan masa waktu pengelolaan selama 35 tahun.

Jika mengacu dari hal tersebut, maka izin pengelolaan baru akan berakhir di tahun 2041.

Hanya bisa saja jika pihak perusahaan bersedia memberikan lahan yang diklaim kepada warga.

Peryataan kepala BPN tersebut membuat warga kembali bertanya.

Sinopsis Sinetron Cinta Suci Tayang Malam Ini Senin 11 Maret, Cleo Berusaha Racuni Marcel

Ketua Ombudsman RI : Pungli Masih Marak Meski Layanan Berbasis Digital

Menurut Dede Chabiago, jika HGU baru dimiliki sejak 2006 lantas kenapa pihak perusahaam menggarapnya sejak 1993.

Artinya, menurut Dede selama ini ilegal dan jelas telah melanggar.

Sementara, Kafrawi, warga Pagar Batu menegaskan jika pihak perusahaan sudah menggarap dan mengambil hasil sejak tahun 1993.

Kala itu, kata Kafrawi, lahan yang kini digarap perusahaan merupakan lahan pertanian warga baik karet maupun kopi.

Namun, sesalnya dengan sewenangnya perusahaan menggusurnya.

"Kami kalah itu tidak berdaya. Kami cuman bisa pasrah. Tapi kami ingat betul bahwa lahan tersebut milik kami, "sesalnya.

Sementara, wakil Bupati Lahat, H Haryanto, SE MM MBA menegaskan siap membantu warga dan menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut sejak puluhan tahun tersebut.

Dandan Ala Korean Style & Centil, Nella Kharisma Pamer Kaki Jenjang di Video Lagu Jomblo Kesekso

Bertemu Wagu Waton Guyon, Sule Bahas Soal Kepiawaian Bahasa Inggris Pria Gundul Ini

Namun demikian, ditegaskan Haryanto, penyelesaian tersebut harus berproses sesuai aturan.

Pemkab akan berusaha mencarikan solusi bagi warga.

"Makanya kita akan panggil perusahaan. Kita akan duduk bersama bagaimana permasalahan ini bisa selsai dan menguntungkan warga, "ujar Haryanto.

Sementara, hingga berita ini dibuat belum didapat kongermasi dari pihak perusahaan. Hanya saya, Pemkab sendiri akan segera memanggil perusahaan untuk duduk satu meja bersama warga. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved