Breaking News

Info Kota Palembang

Ini Cara Melapor ke Propam Jika Merasa Dicurangi Polisi Atau Berurusan dengan Oknum Polisi Nakal

Masyarakat biasa bingung bila dicurangi oknum polisi "nakal" untuk melaporkan oknum polisi tersebut.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
zoom-inlihat foto Ini Cara Melapor ke Propam Jika Merasa Dicurangi Polisi Atau Berurusan dengan Oknum Polisi Nakal
TribunSumsel / Wawan Perdana
Ilustrasi melapor ke Propam.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat biasa bingung bila dicurangi oknum polisi "nakal" untuk melaporkan oknum polisi tersebut.

Biasanya, masyarakat lebih memilih menggunakan pengacara atau kuasa hukum untuk melaporkan oknum polisi tersebut.

Sebenarnya, masyarakat umum bisa melaporkan oknum polisi "nakal" ke bagian yang memang menangani polisi-polisi bermasalah.

Bagian Profesi dan Pengamanan atau Propam, biasanya akan melakukan penindakan terhadap oknum polisi yang bermasalah. Dari itulah, masyarakat yang menjadi korban oknum polisi "nakal" bisa melapor ke Propam baik di Polda maupun Polresta atau Polres.

Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo menuturkan, masyarakat yang menjadi korban oknum polisi nakal bisa datang ke Unit Yanduan atau Pelayanan dan Pengaduan Propam.

Disini, masyarakat akan dimintai keterangan terkait laporan yang berkaitan dengan oknum polisi.

"Siapkan cerita yang benar, bukan fitnah. Nantinya, penyidik dari Propam akan meminta keterangan dari korban dan menanyakan oknum polisi yang dilaporkan," ujar AKBP Prasetyo.

Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, korban sebaiknya juga menjelaskan kronologis kejadian, waktu kejadian, lokasi kejadian dan saksi yang melihat kejadian tersebut.

Nantinya, usai diperiksa penyidik Propam maka korban akan menerima bukti laporan yang dikeluarkan dari Propam. Barulah, nantinya penyidik dari Propam akan meminta keterangan lebih detil dari korban yang melaporkan oknum polisi.

"Kalau siap, sekalian bawa saksi-saksi yang nantinya juga akan dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialami korban. Sehingga, dengan bukti dan saksi tidak menjadi fitnah bagi si oknum polisi. Tetapi memang benar ada kejadian tersebut," ungkapnya.

Usai diperiksa, tinggal penyidik dari Propam yang akan memproses berkas dari laporan korban. Proses penyidikan terhadap oknum polisi yang dilaporkan akan dilaporkan ke pimpinan untuk tujuan menindak lanjuti dari laporan korban.

Nantinya, dari pimpinan yang akan memerintahkan penyidik untuk melakukan proses penyelidikan terhadap oknum polisi yang dilaporkan. Pembuktian juga akan dilakukan dengan memeriksa oknum polisi yang dilaporkan.

"Bisa dilakukan sidang disiplin dan kode etik terhadap oknum tersebut. Nantinya, pembuktian dilakukan dalam persidangan apakah benar apa yang dilaporkan korban terhadap oknum polisi tersebut," jelasnya.

Dari hasil persidangan, barulah dapat disimpulkan apakah nanti si oknum polisi bersalah atau tidak. Saksi juga bisa dikenakan terhadap oknum polisi tersebut bila memang oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan hasil persidangan.

"Saya berharap, apa yang dilaporkan benar dan bukan fitnah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved