Berita Gubernur Sumsel

Komentar Herman Deru Usai Kalahkan Gugatan Pengusaha Batubara Tentang Larangan Melintas Jalan Umum

Gubernur Sumsel menang atas gugatan tersebut sekaligus keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 sudah tepat

Penulis: Linda Trisnawati |
Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru berkuda mengisi waktu akhir pekan di kediaman pribadinya di Gandus, Palembang, Minggu (20/1/2019) 

"Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas," tambah Ardani.

Ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru.

Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kedua yakni pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Kemudian yang ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

"Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini" jelasnya.

Sebelumnya gugatan Gugatan non litigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.

Adegan Pemeran Aslan Sinetron Cinta Buta, Rangga Azof Jatuh saat Mengejar Ayahnya Ditangkap Polisi

Cerita Via Vallen Tentang Penggemarnya yang Meninggal Dunia saat Perjalanan Menuju Konser

Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved