Pemilu 2019
Ketua KPU Palembang Eftiyani Jalani Sidang Kode Etik, Kalau Melanggar Ini Sanksi dari DKPP
Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut menyatakan, nanti paling lambat dua pekan kedepan, akan ada keputusan DKPP
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
"Jadi, KPU Sumsel nanti untuk menindaklanjuti putusan DKPP, maksimal tujuh hari kerja, kalau tidak akan jadi teradu dan lebih berat," ingatnya.
• Diduga Inilah Foto-foto Penangkapan Politikus AA, Ada Foto di Sel dan Kamar Hotel
• BPBD Muba Bangun Posko Tanggap Darurat Banjir di Kecamatan Sanga Desa dan Lais
Sementara ketua KPU Palembang Eftiyani menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada majelis sidang DKPP tersebut, dan pihaknya ingin fokus menyelenggarakan Pemilu di depan mata.
"Kami simpulkan dan serahkan ke majelis kode etik DKPP. Apapun putusannya adalah yang terbaik, dan aku secara pribadi konsen untuk melaksanakan Pemilu serentak di Palembang, berjalan sukses, aman dan sesuai dengan asa penyelenggara pemilu," tandasnya.
Dilanjutkan Eftiyani, ia yakin apa yang telah dituduhkan pengadu tidaklah mendasar, dan ia tidak melanggar.
"Yakin tidak melanggar, karena rentan waktunya jelas, A dan B tidak ketemu, sementara proses seleksinya jelas. Meski saya tidak bermaksud mengintervensi majelis DKPP, namum kita optimislah," pungkasnya.