Pemilu 2019
Ketua KPU Palembang Eftiyani Jalani Sidang Kode Etik, Kalau Melanggar Ini Sanksi dari DKPP
Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut menyatakan, nanti paling lambat dua pekan kedepan, akan ada keputusan DKPP
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang pemeriksaan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jakabaring, Senin (4/3/2019).
Merujuk pada perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019, dengan pengadu Rikky Yudistira.
Teradu (Eftiyani), diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena pernah menjadi tim saksi salah satu Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Provinsi Sumsel 2018.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua majelis Prof Muhammad selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yakni Febrian (unsur Masyarakat), Junaidi (unsur Bawaslu) dan Amrah Muslimin (unsur KPU).
• Jadwal Timnas U-23 Indonsesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020, 7 Pemain Baru Resmi Dipanggil
• Khabib Nurmagomedov Senang Kamaru Usman Petarung Muslim Juara Dunia Kelas Welterwight UFC
Ketua majelis Prof Muhammad mengatakan, Ketua KPU Palembang Eftiyani dituduh belum "tidak netral" karena belum selesai berafiliasi dengan parpol, sebagaimana UU No 7 tahun 2017, penyelenggara pemilu tidak boleh berafiliasi dengan parpol minimal 5 tahun dari kegiatan parpol.
"Dalam hal ini, pengadu mendalilkan, bahwa teradu pernah menjadi saksi dalam rekapitulasi Pilgub Sumsel 2018. Dalam keterangan saksi, kita sudah dengar pokok aduan dan bantahan teradu, serta saksi dan pihak terkait lainnya," kata Muhammad setelah sidang.
Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut menyatakan, nanti paling lambat dua pekan kedepan, akan ada keputusan DKPP terkait proses sidang kode etik ketua KPU Palembang.
• Bintang Tamu di Running Man Episode 441, Park Bo Young Ungkap Rasa Kagum Terhadap Song Ji Hyo
• Foto Bugil Tersebar di Facebook dan Instagram, Bidan AY Buat Laporan ke Polres Prabumulih
"Kami plenokan nantinya, untuk memutuskan saudara teradu ini melakukan kode etik atau tidak. Kalau melanggar, maka akan dilihat derajat etiknya, apakah sedang atau berat maupun sebaliknya, jika tidak terbukti maka DKPP akan memulihkan nama baiknya," ungkapnya.
Ditambahkan Muhammad, terkait bantahan atau sanggahan dari Eftiyani dalam sidang tersebut, ia belum bisa memutuskannya apakah benar atau salah, karena semuanya melalu rapat pleno.
"Apa yang dikatakan terduga, itu akan dinilai dalam pleno dan sidang ini mendengarkan kesaksian, nanti kita nilai," tuturnya.
Muhammad juga mengungkapkan, dari beberapa tempat yang kasusnya hampir sejenis.
Sebagai anggota DKPP, pihaknya ingin memastikan penyelenggara Pemilu itu bukan kekuatan dari parpol, dan harus netral yang tidak boleh partisan.
• Kejari Prabumulih Ekspose Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Prabujaya ke BPKP
• Profil Andi Arief yang Diduga Terjerat Narkoba, Kelahiran Lampung dan Akrab dengan Istilah Kardus
"Soal ketua KPU Palembang ini, belum bisa kami putuskan dan itu masih menunggu proses pleno. Tidak persis sama kasus yang ada, meski tidak menjadi anggota partai tapi ikut kegiatan partai itu juga dilihat derajat pelanggarannya."
"Memang ada beberapa kasus yang kita berhentikan, peringatan keras dan ada juga yang tidak terbukti," tegasnya.
Muhammad juga mengingatkan kepada lembaga KPU yang lebih tinggi tingkatannya, untuk menjalani setiap rekomendasi yang telah diputuskann karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat.