Berita Gubernur Sumsel
Herman Deru Wacanakan Buat Perda Satu Hari Wajib Pakai Angkutan Umum
Gubernur Sumsel Herman Deru mewacanakan membuat peraturan daerah (Perda) tentang mewajibkan penggunaan angkutan umum setiap satu bulan
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Gubernur Sumsel Herman Deru mewacanakan membuat peraturan daerah (Perda) tentang mewajibkan penggunaan angkutan umum setiap satu bulan,
Wacana itu diungkapkan saat menjadi narasumber Anten-Anten Samo Mentri Perhubungan RI dan Anggota I BPK RI dengan tema Gaya Hidup Bertransportasi Modern Millenials di Auditorium Universitas Sriwijaya, Kampus Indralaya, Senin (4/3/2019).
Deru mengatakan, seluruh jajaran pemerintah baik vertikal maupun Pemprov dan Pemkot di Palembang wajib menggunakan transportasi umum.
• Minggu Ini Dijadwalkan RUPS PT SOM, Agenda Bahas Teknis Peralihan Saham Pengelolaan Sriwijaya FC
• Sistem dan Cara Hitung Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi 2019, Ini Simulasinya
"Satu hari dalam satu bulan harus naik transportasi umum. Jadi tidak ada parkir kendaraan di kantor-kantor pemerintah. Termasuk pak Mentri Perhubungan," ujar Deru.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini LRT sudah terintegrasi dengan bus Damri dan Transmusi.
Jadi untuk anak-anak Unsri naik LRT lanjut naik Damri ke Kampus Indralaya Unsri cukup bayar Rp 7000 saja.
"Ini saya angap hadiah bagi mahasiswa Unsri. Dan sedang dalam tahap usulan ke Mentri PU agar kedepan tarif tol untuk mahasiswa itu diberikan diskon harga khusus," katanya.