Beredar Aplikasi SPT Tahunan (DJP Online) di Play Store, Awas Jangan Digunakan, Ini Pengumumannya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman penting dan peringatan bagi para wajib pajak yang ingin mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Babel Imam Arifin mengatakan, terdapat kanal resmi untuk pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat.
Menurut Arifin, Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store.
"Wajib pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui situs web djponline.pajak.go.id," katanya, Jumat (1/3/2019).
"Diminta kepada wajib pajak untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak," pungkasnya.
Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
Pelaporan SPT melalui sistem DJP Online.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Berikut Cara Daftar (Registrasi) DJP Online
Buka website DJP Online atau Klik di Sini
Lalu ikuti perintah yang tertera.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.