Beredar Aplikasi SPT Tahunan (DJP Online) di Play Store, Awas Jangan Digunakan, Ini Pengumumannya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman penting dan peringatan bagi para wajib pajak yang ingin mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman penting dan peringatan bagi para wajib pajak yang ingin mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form.
Dirjen Pajak menegaskan tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store.
Berikut pengumumannya:
Sehubungan dengan banyaknya aplikasi mobil Android perpajakan yang bermunculan di masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store.
Wajib pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui situs web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
www.spt.co.id
www.pajakku.com
efiling.bri.co.id
www.online-pajak.com
aspbni.bni.co.id
klikpajak.id
PT Prima Wahana Caraka
Diminta kepada wajib pajak untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
• LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN