PENGUMUMAN PENTING: Semua Aplikasi SPT e-Filing dan e-Form di Playstore Ilegal, Ini Link Resminya

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman penting dan peringatan bagi para wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan e-Filing dan E-Form

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Direktorat Pajak
Tata Cara Daftar Pajak SPT Online 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman penting dan peringatan bagi para wajib pajak yang ingin mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form.

Dirjen Pajak menegaskan tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store.

Berikut pengumumannya:

Sehubungan dengan banyaknya aplikasi mobil Android perpajakan yang bermunculan di masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store.

Wajib pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui situs web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui Direktorat Jenderal Pajak yaitu:

www.spt.co.id
www.pajakku.com
efiling.bri.co.id
www.online-pajak.com
aspbni.bni.co.id
klikpajak.id
PT Prima Wahana Caraka

Diminta kepada wajib pajak untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.

LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN

Sehubungan dengan banyaknya aplikasi mobil Android perpajakan yang bermunculan di masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Babel Imam Arifin mengatakan, terdapat kanal resmi untuk pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat.

Menurut Arifin, Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store.

"Wajib pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui situs web djponline.pajak.go.id," katanya, Jumat (1/3/2019).

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui Direktorat Jenderal Pajak yaitu:www.spt.co.idwww.pajakku.comefiling.bri.co.idwww.online-pajak.comaspbni.bni.co.idklikpajak.idPT Prima Wahana Caraka

"Diminta kepada wajib pajak untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak," pungkasnya.

Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved