Korupsi Proyek Lift Kantor BPKAD Palembang, Rani Syok Divonis 15 Bulan Penjara, Salah Saya Apa?

Terdakwa Ananda Rani dan Marzuki menjalani sidang putusan hakim atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa Ananda Rani dan Marzuki saat mendengar vonis dari hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (28/2). 

"Tentu tindak pidana korupsi adalah musuh kita bersama. Untuk kita tidak bisa tinggal diam pada kejahatan yang dapat merugikan negara kita ini," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Ananda Rani dan Marzuki dijerat Tipikor pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu.

Dari jumlah proyek itu, diduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.

Saat itu, terdakwa Ananda Rani menjabat sebagai Kabid Keuangan dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Sedangkan terdakwa Marzuki diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT Japri Sentosa.(cr8).

Sidang putusan Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, di Pengadilan Kelas 1 A Palembang, Kamis (28/2/2019)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved