Korupsi Proyek Lift Kantor BPKAD Palembang, Rani Syok Divonis 15 Bulan Penjara, Salah Saya Apa?
Terdakwa Ananda Rani dan Marzuki menjalani sidang putusan hakim atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
"Tentu tindak pidana korupsi adalah musuh kita bersama. Untuk kita tidak bisa tinggal diam pada kejahatan yang dapat merugikan negara kita ini," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Ananda Rani dan Marzuki dijerat Tipikor pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu.
Dari jumlah proyek itu, diduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.
Saat itu, terdakwa Ananda Rani menjabat sebagai Kabid Keuangan dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sedangkan terdakwa Marzuki diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT Japri Sentosa.(cr8).
Sidang putusan Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, di Pengadilan Kelas 1 A Palembang, Kamis (28/2/2019)