Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Uang Selalu Penuh, Begini Trik Daftarnya

Daftar antrian online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selalu penuh begini solusi dan trik cara daftarnya

Penulis: Siemen Martin |
BPJS Ketenagakerjaan
Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Daftar antrian online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selalu penuh begini solusi dan trik cara daftarnya.

Setiap pekerja yang akan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa kapan saja mencairkan upah atau saldo selama bekerja.

Untuk mengklaim dana uang pekerja yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan beberapa syarat untuk mengajukan.

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Lowongan Kerja PTT BPJS Kesehatan Terbaru 2019 Banyak Posisi, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftar

Sebelum mengajukan, hal pertama kali yang harus dilakukan adalah mendaftar.

Namun, untuk mengajukan klaim pekerja harus mendaftar melalui online.

Registrasi online sangat mudah !

Cukup mengisi seperti NIK atau nomor KTP, Nama lengkap, nomor kartu BPJS KEtenagakerjaan, no handphone, wilayah pelayanan dan cabang pelayanan.

Biasanya untuk mendaftar online akan kesulitan mengakses atau masuk karena akan ditolak karena penuh.

Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Mengetahui gambar di atas jangan khawatir.

BPJS Ketenagakerjaan memang membatasi untuk jumlah pendaftar.

Tribunsumsel.com pun menyarankan agar mendaftar di hari kerja Senin-Jumat dengan waktu timing mendaftar sebelum pukul 06.00.

Sebab, bila di atas pukul 06.00 akan kesulitan karena biasanya banyak peserta yang sudah mendaftar.

Setelah diterima atau menerima kode booking, peserta akan dipersilakan ke kantor cabang yang dituju dalam waktu 7 hari seusai mendapat nomor antrian.

(link daftar online ada di akhir berita)

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan untuk para pekerja melalui sejumlah program.

Dilansir dari website resmi, PJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya. 

Khusus untuk JHT dulunya bisa mencairkan uang ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau bisa lama keanggotaan minimal 10 tahun.

Namun pemerintah melalui aturan No. 60 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan uang ketika diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri berapun lama keanggotaannya.

Ada tiga jenis klaim JHT yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%.

Seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Klaim Maksimal 10%

Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.

  • Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.

  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Klaim Maksimal 30%

Dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah (sebagai DP KPR). Syaratnya:

  • Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).

  • Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.

  • Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.

3. Klaim Maksimal 100%

Dikhususkan untuk yang sudah berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun. Syaratnya:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.

  • Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5).

  • Fotokopi buku rekening.

  • Fotokopi identitas diri semisal KTP atau paspor dan aslinya.

  • Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.

  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan kepada Disnaker.

Untuk mengklaim dana JHT Ketenagakerjaan saat ini sudah semakin mudah bisa diproses secara online.

 Prosedur Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan
Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berikut ini Tribunsumsel.com bagikan cara atau tahapan klaim saldo JHT secara online seperti di bawah ini:

1. Buat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buat akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.

Dengan mengklik tautan tersebut, Anda akan langsung diarahkan pada laman registrasi yang mengharuskan Anda untuk mengisi data, diantaranya:

  1. Nomor KPJ Aktif
  2. Nama
  3. Tanggal Lahir
  4. Nomor E-KTP
  5. Nama Ibu Kandung
  6. No. Handphone
  7. Alamat Email.

Isikan secara lengkap data pribadi sesuai dengan form isian yang diminta.

2. Pengisian Selesai, Tunggu Email untuk Kode Aktivasi

Selanjutnya, pesan akan dikirimkan ke alamat email Anda secara otomatis yang berisi Kode Aktivasi.

Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol Submit.

3. Pilih Menu yang Diinginkan

Selanjutnya, Anda akan diarahkan langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service.

Laman ini hanya bisa diakses secara langsung oleh pengguna yang memang telah terverifikasi.

Pastikan bahwa dua langkah sebelumnya telah selesai dengan benar.

Bila hendak melakukan klaim JHT, pilih menu e-Klaim JHT.

4. Isi Data pada Laman Pengajuan Klaim Elektronik

Selanjutnya, akan ditampilkan form Pengajuan Klaim Elektronik, isikan data sesuai yang diharuskan, antara lain:

  1. Pilihan Kartu Peserta BPJS (KPJ)
  2. Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”)
  3. Jenis Klaim (pilih sesuai diharapkan, contohnya “mengundurkan diri”).
  4. Klik tombol Submit Form, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, klik Lanjutkan.

5. Tunggu SMS atau Email Informasi PIN

Bila sudah benar, selanjutnya, secara otomatis Anda akan menerima SMS atau email berisi pemberitahuan nomor PIN.

Isilah dengan lengkap form yang muncul setelah laman “pengajuan klaim elektronik”.

Pastikan sesuai dengan data asli, bagian ini menyangkut kerahasiaan dan bersifat pribadi, berisi no. Rekening, serta nama bank sebagai tempat masuknya dana transfer.

Selesaikan dengan meng-upload dokumen pendukung secara lengkap.

Bila telah selesai, pihak yang bersangkutan selanjutnya akan menerima email berisi data pengajuan pencairan e-Klaim, validasi nantinya dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat yang sesuai dengan tertera pada email balasan terakhir.

Bila kelima cara tersebut telah sukses, proses berikutnya hanya menunggu pemberitahuan untuk datang ke kantor cabang BPJS sesuai yang dipilih pihak yang bersangkutan.

Validasi biasanya membutuhkan waktu selama satu minggu.

Bawalah dokumen asli sesuai yang di-upload melalui e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terjadi penolakan klaim, salah satu kemungkinannya adalah karena dokumen kurang lengkap.

Daftar antrian klik disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved