Keluarga Korban Salah Tangkap Kasus Bidan Diperkosa Akhirnya Lapor ke Propam Polda Sumsel

Orang tua Ari Ismail alias Haris Mail korban salah tangkap yang dituduh terlibat kasus perkosaan bidan YL akhirnya

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Hayan orantua Ari Ismail korban salah tangkap kasus bidan diperkosa. 

Bahkan, polisi belum menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa Bidan YL diperkosa.

Polisi pun sempat heran dengan beberapa perilaku Bidan YL setelah diperkosa dan saat memberikan keterangan.

DPenyidik Polda Sumsel dan Labfor cabang Palembang menemukan fakta baru terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dialami Bidan YL.

Hasil pemeriksaan polisi tidak menemukan sperma di tempat tidur maupun di alat kelamin YL.

Hal ini, diungkapkan KaPolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika ditemui usai rilis ungkap kasus narkoba di Mapolda Sumsel, Jumat (22/2).

Namun, meski ada penemuan tersebut penyelidikan akan terus dilakukan.

"Kami tidak berasumsi tidak adanya pemerkosaan, meski sempat jadi perdebatan antara pihak penyidik dan pihak puskesmas karena saat ada cairan yang ditemukan belum pasti itu sperma atau bukan," ujar jenderal bintang dua.

Terlebih, korban mengaku ada pakaian dicuci seusai kejadian.

Seharusnya, tidak dicuci, agar penyidikan bisa terungkap dan bisa ada pembuktian dengan barang bukti.

Bahkan dari olah tempat kejadian juga, tidak ditemukan jejak-jejak kaki yang ada di dalam rumah.

Begitu pula dengan kerusakan yang ada di dalam rumah sama sekali tidak ditemukan.

Sehingga, secara penyelidikan ilmiah, ada kejanggalan dalam kasus ini. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lantaran, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan mengajukan 61 pertanyaan, hanya satu yang tetap konsisten dijawab korban yakni diperkosa.

Sedangkan, 60 pertanyaan masih belum jelas korban menjawabnya dan sering berubah-ubah. (ard/mg2/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved