Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir
5 Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Bidan YL yang Diperkosa di Ogan Ilir (OI) Sudah Pulang ke Rumah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- 5 hari di rawat Bidan YL korban dugaan perampoakan dan pemerkosaan beberapa waktu lalu telah diizinkan pulang kerumah ol
"Yang kedua dari Propam Polda Sumsel sudah datang," kata Junaidi.
Pihak Polda Sumsel, juga berjanji bahwa akan menyelsesaikan aksi yang dilakukan oknum tidak dikenal itu.
"Mereka berjanji akan mencari tahu terlebih dahulu," ujarnya.

Luka dibagian tangan Ari Ismail (25) korban penculikan dan dianiaya orang tak dikenal saat dirawat di RS Bhayangkara Palembang, Sabtu (23/3/2019). ((Dok Sripoku.com))
Penjelasan Kepolisian soal Kejanggalan Kasus Bidan Ogan Ilir
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain menjelaskan, hasil uji laboratorium forensik, petugas tidak menemukan adanya indikasi pemerkosaan terhadap bidan Y.
Tidak ada bercak sperma yang ditemukan dari tubuh korban berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kami prihatin, dari labfor pengolahan secara ilmiah, kami lihat di badan korban apakah ada sperma, ternyata tidak ada sperma," kata Zulkarnain, Jumat (22/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
"Dengan demikian, hasil secara ilmiah kasus pemerkosaan itu tidak ada," lanjutnya.
Namun untuk melengkapi hasil penyelidikan, pihak kepolisian masih akan menunggu hasil visum.
"Untuk pembuktiannya, masih menunggu hasil visum yang keluar dalam beberapa hari agar lebih terjaga kasusnya. Terlebih, sperma dan bulu-bulu juga tidak ditemukan di kasur," kata Zulkarnain.
"Padahal, bila terjadi pemerkosaan biasanya ditemukan sperma atau bulu-bulu di kasur," jelasnya.
Selain hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga mengungkapkan kejanggalan lain.
Pasalnya setelah mendapatkan tindak pemerkosaan, sang bidan diketahui sempat mencuci pakaiannya.

Padahal seharusnya, pakaian yang digunakan korban saat kejadian tersebut dapat memudahkan bukti kepolisian.
"Korban mengaku ada pakaian dicuci seusai kejadian. Seharusnya, tidak dicuci, agar penyidikan bisa terungkap dan bisa ada pembuktian dengan barang bukti," jelas Zulkarnain.