Gadis SMP Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandungnya Sejak SD, Terbongkar Saat Dipergoki Sang Ibu

Aksi bejad sang ayah baru terbongkar setelah sang istri memergokinya sedang mencabuli putri mereka. Gadis malang itu, sebut saja bernama Melati

Editor: M. Syah Beni
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri

TRIBUNSUMSEL.COM, KUPANG - Aksi pencabulan terhadap anak kembali terjadi.

Kali ini, terjadi di Kabupaten Malaka.

Seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Bahkan berkali-kali sejak sang anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi bejad sang ayah baru terbongkar setelah sang istri memergokinya sedang mencabuli putri mereka.

Gadis malang itu, sebut saja bernama Melati masih berusia 12 tahun.

 

Ia adalah warga Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Saat ini, Melati duduk di Kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Rupanya, sudah berkali-kali ia dicabuli ayahnya sejak masih duduk di Kelas VI SD.

Kasus ini baru diketahui saat sang ibu menangkap basah suaminya, tengah mencabuli korban.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Sang Ibu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Malaka Tengah, Kamis (21/2/2019).

Sang ibu kepada wartawan di Mapolsek Malaka Tengah mengatakan, ia sangat kesal dan marah dengan tindakan suaminya.

Karena dengan tega mencabuli anak mereka sendiri.

Ia mengaku, baru mengetahui perbuat bejat sang suami ketika ia menangkap basah suaminya sedang mencabuli Melati.

Ia kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Alnofriwan Zaputra membenarkan kasus ini.

Polisi sudah mengamankan pelaku dan sudah jobloskan ke sel Polsek sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Menurut Alnofriwan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Belu untuk diproses lebih lanjut.

Jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Menurut Alnofriwan, saat ini korban pencabulan masih didampingi petugas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kabupaten Malaka, Jansen L Seran.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri, http://kupang.tribunnews.com/2019/02/21/ayah-tega-perkosa-putrinya-berkali-kali-sejak-sd-hingga-smp-terbongkar-setelah-tepergok-istri?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved