Breaking News

Seleksi PPPK 2019

Penerimaan PPPK 2019 di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, 163 Formasi-Download PDF di Sini

Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I 2019 di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, 163 Formasi-Download PDF di Sini

Editor: M. Syah Beni
SSCASN
seleksi penerimaan pppk tahap 1 2019 

Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I 2019 di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, 163 Formasi-Download PDF di Sini

TRIBUNSUMSEL.COM-Formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Rekrutmen PPPK 2019 atau P3K 2019 telah dibuka sejak Jumat (8/2/2019) dengan mulai bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Namun, untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.

1. Tenaga pendidik/ guru

Syarat PPPK Guru
Syarat PPPK Guru ((ssp3k.bkn.go.id))

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan ( (ssp3k.bkn.go.id))

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

Syarat PPPK Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Penyuluh Pertanian ( (ssp3k.bkn.go.id))

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut.

Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

Sementara itu pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan merekrut tenaga PPPK.

Lewat webiste resmi, BKD Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan seleksi penerimaan PPPK tahap I Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Dalam pengumuman B/102/FP3K/M.SM.01.00/2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka 163 formasi seleksi penerimaan PPPK tahap I Tahun 2019.

Berikut rinciannya:

a. Guru sejumlah 162 orang;

b. Tenaga Kesehatan sejumlah 0 orang; 

c. Penyuluh Pertanian sejumlah 1 orang, terdiri dari:
   1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II sejumlah 0 orang;

   2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara
        Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah sejumlah 1 orang.

Download di Sini Informasi selengkapnya 

Adapun tak jauh berbeda dengan pendaftaran CPNS 2018, pendaftaran PPPK atau P3K harus melalui beberapa alur terlebih dahulu.

Berikut Alur Pendaftaran PPPK atau P3K Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id .

1. Akses Portal sscasn.bkn.go.id

2. Membuat Akun

- Pilih menu Registrasi

- Pelamar mengisi identitas mulai dari Nomor peserta ujian hingga NIK KTP dan Kartu Keluarga

- Peserta mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pas foto dengan format yang sudah ditentukan

- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

3. Log In

Peserta bisa Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi akun sebagai bukti telah membuat akun.

- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

- Melengkapi biodata

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME

- Mencetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkat atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.

Ini dilakukan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi PPPK atau P3K tahun 2019

Instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

Untuk formasi penerimaan PPPK tahap I formais diutamakan untuk Tenaga Honorer Eks K-2 (Tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian serta THL-TB Penyuluh Pertanian).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved