Nasib Adi Saputra Pria Hancurkan Motor Dikenakan Pasal Penadah, Lihat Detik-detik Ia Minta Maaf
Aksi pengendara motor, Adi Saputra yang menghancurkan motornya sendiri, Kamis (7/2/2019) kemarin masih menjadi perbincangan
1. Kondisi terkini motor yang dirusak Adi Saputra
Dikutip dari Kompas.com, sepeda motor Honda Scoopy yang dirusak Adi kini berada di Mapolres Tangerang Selatan.
Sekitar 80 persen bodi sepeda motor dengan nopol B 6395 GLW itu sudah terlepas.
Dari sisi kanan dan kiri sepeda motor terlihat rangka besi dan kabel-kabel kelistrikan.

Di bagian belakang, nomor plat, lampu rem dan sein sebelah kanan masih terpasang, sedangkan lampu rem sebelah kiri hanya tersisa dudukan lampu yang tersambung dengan kabel berwarna hijau dan merah.
Kerusakan terparah terjadi pada bagian depan, yang tersisa hanya speedo meter dan lampu sein kiri dan kanan.
Bahkan sayap kiri sepeda motor itu hancur tak bersisa.
Namun sayap kanan tempat memasukan kunci sepeda motor masih dalam kondisi utuh.

Spakbor depan motor yang berfungsi untuk menghalangi lumpur agar lumpur di jalanan tidak mengenai bodi motor juga hanya tersisa kira-kira sejengkal tangan.
Meskipun dalam kondisi rusak parah, seorang staf Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mengatakan, sepeda motor tersebut masih bisa dihidupkan.
2. Psikolog Usul SIM Adi Dibekukan
Pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar pengendara yang merusak motor sendiri sebaiknya SIM-nya dibekukan untuk sementara waktu.
Baca: Setelah Videonya Merusak Motor saat Ditilang Jadi Viral, Kini AD Bakar STNK
Hal ini agar yang bersangkutan bisa mengikuti konseling dalam mengatur emosinya.
"SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda/tilang," ujar Reza seperti dikutip dari Kompas.com.
3. Pengakuan Bripka Oky, Polisi yang Menilang Adi