Vonis Mati Bandar Narkoba

Update Sidang Bandar Narkoba di Pengadilan Palembang, Hakim Vonis Mati Letto dan 4 Temannya

Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini, Kamis (7/2/2019) menggelar sidang vonis bandar narkoba asal Surabaya.

Tribunsumsel.com/Shinta
Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini, Kamis (7/2/2019) menggelar sidang vonis bandar narkoba asal Surabaya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini, Kamis (7/2/2019) menggelar sidang vonis bandar narkoba asal Surabaya.

Sampai sore ini, hakim telah jatuhi vonis mati kepada lima terdakwa yakni, Letto atau Nazwar Syamsyu, Trinil Prahara, Muhammad Hasanuddin, Prandika, Andik Hermanto.

Terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur, Letto (25) hanya bisa tertunduk lemas saat mendengar pembacaan vonis hakim yang menjatuhkannya hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).

Setelah mendengar putusan terdakwa Letto langsung mengajukan banding.

BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang

Lihat Aksi Gubernur Herman Deru Berfoto di Museum 3D Prabumulih, Baru Diresmikan

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa pantas untuk dijatuhi hukuman mati,"tegas hakim dengan suara lantang dan langsung mengetok palu pertanda keputusan telah ditetapkan.

Tuntutan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang juga dibeberkan bahwa komplotan Letto CS membawa barang haram tersebut dari Palembang menuju Lampung lewat jalur darat.

Jadi Basis Dukungan, Edhy Prabowo Pastikan Capres Prabowo Subianto Datang ke Sumsel

Della Perez Bocorkan Isi Chat Dua Muncikari Kasus yang Libatkan Vanessa Angel

Selanjutnya dari Lampung perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan mobil fuso yang sengaja dibeli oleh terdakwa Letto.

Modus fuso tersebut adalah membawa tumpukan singkong.

Tujuannya adalah ke kota Surabaya.

"Tapi dalam perjalanan ada beberapa barang yang sudah diecerkan,"ujarnya.

Hakim mengatakan komplotan Letto CS terbukti mengedarkan sabu seberat 80 kg terhitung sejak tanggal 12 Maret hingga April 2018.

Kisah Anak Pencipta Lagu Kemarin Herman Sikumbang yang Mengorek Pusaran Makam Kok Papa Gak Ada

Hasil Pertandingan PS Keluarga Usu Medan vs Sriwijaya FC : Gagal Menang, SFC Tetap ke Babak 16 Besar

Sedangkan barang bukti yang berhasil diselamatkan berupa sabu seberat 3,5 kg yang diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan sabu seberat 5,8 kg yang diamankan di Surabaya.

"Selain itu ada pula ekstasi sebanyak 4.950 butir yang telah diamankan,"ujarnya.

Atas kejahatannya tersebut, kini Letto CS harus menanggung perbuatannya.

Komplotan Letto CS terdiri dari 9 orang yaitu Letto (25), Candra (23), Trinil (21), Andik (24), Hasan (38), Ony (23), Sabda (33), Putra (23) dan Prandika (22).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved