Vonis Mati Bandar Narkoba

Penasihat Hukum Kaget Kliennya Divonis Mati, 9 Terpidana Mati Narkoba Letto Cs Ajukan Banding

Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS 

Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.

Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :

1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)

2. Trinil Prahara (21 tahun)

3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)

4. Prandika (22 tahun)

5. Andik Hermanto (24 tahun).

6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian

7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)

8. Candra (23)

9. Faiz alias Putra (23)

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved