Vonis Mati Bandar Narkoba
Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam
Sidang pembacaan dakwan atau vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pembacaan dakwan atau vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang ini, mengadili sembilan orang yang menjadi jaringan bandar narkoba asal Surabaya, Kamis (7/2/2019).
• Penasihat Hukum Kaget Kliennya Divonis Mati, 9 Terpidana Mati Narkoba Letto Cs Ajukan Banding
• BREAKING NEWS : Hakim Pengadilan Negeri Palembang Vonis Mati 9 Terdakwa Narkoba, Komplotan Letto Cs
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
Sidang jaringan narkoba asal Surabaya ini, mengalahkan sidang kasus korupsi Yan Anton Ferdian beberapa tahun lalu.
Bila sidang kasus mantan Bupati Banyuasin tersebut hanya sampai pukul 18.30, tetapi untuk Letto CS ini selesai sampai pukul 20.58 WIB.
Sidang sendiri berlangsung mulai pukul 15.00.
Dimana setiap terdakwa menjalani sendiri-sendiri sidang hingga mendapatkan vonis mati.
Sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)