Vonis Mati Bandar Narkoba
BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, Divonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang
Bandar Narkoba, Letto (25) hanya bisa tertunduk lemas saat mendengar pembacaan vonis hakim yang menjatuhkannya hukuman mati
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Pengadilan Negeri Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur, Letto (25) hanya bisa tertunduk lemas saat mendengar pembacaan vonis hakim yang menjatuhkannya hukuman mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).
Setelah mendengar putusan terdakwa Letto langsung mengajukan banding.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Viral Video Anggota Genk di Semarang Insaf, Sampai Nangis dan Bersujud di Kaki Orangtua
• Della Perez Bocorkan Isi Chat Dua Muncikari Kasus yang Libatkan Vanessa Angel
"Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa pantas untuk dijatuhi hukuman mati,"tegas hakim dengan suara lantang dan langsung mengetok palu pertanda keputusan telah ditetapkan.
Tuntutan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang juga dibeberkan bahwa komplotan Letto CS membawa barang haram tersebut dari Palembang menuju Lampung lewat jalur darat.
Selanjutnya dari Lampung perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan mobil fuso yang sengaja dibeli oleh terdakwa Letto.
Modus fuso tersebut adalah membawa tumpukan singkong.
Tujuannya adalah ke kota Surabaya.
"Tapi dalam perjalanan ada beberapa barang yang sudah diecerkan,"ujarnya.
Hakim mengatakan komplotan Letto CS terbukti mengedarkan sabu seberat 80 kg terhitung sejak tanggal 12 Maret hingga April 2018.
• Tanpa Diketahui Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal Tak Pantas, Akui Khilaf hingga Ketagihan
• Kisah Anak Pencipta Lagu Kemarin Herman Sikumbang yang Mengorek Pusaran Makam Kok Papa Gak Ada
Sedangkan barang bukti yang berhasil diselamatkan berupa sabu seberat 3,5 kg yang diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan sabu seberat 5,8 kg yang diamankan di Surabaya.
"Selain itu ada pula ekstasi sebanyak 4.950 butir yang telah diamankan,"ujarnya.
Atas kejahatannya tersebut, kini Letto CS harus menanggung perbuatannya.
Komplotan Letto CS terdiri dari 9 orang yaitu Letto (25), Candra (23), Trinil (21), Andik (24), Hasan (38), Ony (23), Sabda (33), Putra (23) dan Prandika (22). (Cr8)