Tanpa Diketahui Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal Tak Pantas, Akui Khilaf hingga Ketagihan

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari coba-coba, Luh Sri Famila Wati alias Mila kini harus berurusan dengan polisi

Tribun Jateng
Ilustrasi 

Tanpa Diketahui Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal Tak Pantas, Akui Khilaf hingga Ketagihan

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari coba-coba, Luh Sri Famila Wati alias Mila kini harus berurusan dengan polisi.

Wanita yang tinggal di jalan Pulau Sumatra Ganga III, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng ini diciduk lantaran terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta Kamis (7/2/2019) siang mengatakan, Mila ditangkap saat tengah mengambil sabu pesanannya di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng.

Banyak Hijabers Mulai Minati Tren Busana Plisket, Bikin Tubuh Tidak Terlihat Besar

Ingat Lisa Face Off Wajahnya yang Disiram Air Keras ? Kini Nasibnya Berubah Drastis Jadi Pengusaha

Dari tangannya polisi berhasil menyita 0.37 gram brutto sabu yang ia sembunyikan di balik bungkus rokok warna putih.

 

"Kami tangkap yang bersangkutan pada Senin (21/1/2019). Pengakuannya sabu itu dibeli dari orang yang tidak dikenal dengan sistem tempel seharga Rp 200 ribu," kata AKP Suparta.

Sementara dihadapan awak media, pelaku Mila mengaku jika barang haram itu ia pesan melalui HP.

Selama mengonsumsi narkoba, Mila melakukannya secara sembunyi-sembunyi, agar tidak diketahui oleh sang suami.

"Barangnya saya ambil pakai sistem tempel. Mau dipakai sendiri. Saya hanya kepingin (ketagihan) aja. Saya tidak pakai di rumah. Saya khilaf," singkatnya.

Selain Mila, polisi juga mengamankan seorang pengedar sabu bernama I Gede Agus Dita Saputra alias Agus (32).

Dari tangkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak tujuh paket sabu siap edar, dengan berat total 2.63 gram brutto.

Barang-barang haram itu diakui Agus dikirim oleh rekannya yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, sejak tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Kabar Terbaru Miss Celebrity Stevani Nepa, Nikah dengan Peraih Medali Asian Games, Ini Kabarnya

Kisah Anak Pencipta Lagu Kemarin Herman Sikumbang yang Mengorek Pusaran Makam Kok Papa Gak Ada

Saat sabu didapatkan, Agus mengaku sempat menjualnya pada seorang pengguna sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing 0.1 gram seharga Rp 250 ribu.

Selain berperan sebagai pengedar, Agus juga tidak menampik jika dirinya pernah mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga tahun yang lalu.

"Saya disuruh tetangga jual narkoba, sekarang dia di Lapas Kerobokan. Saya juga pemakai jadi kepingin jual narkoba juga. Belum sempat nerima upah," ungkapnya.

Agus berhasil diciduk oleh Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (17/1/2019) siang, saat hendak menjual sabu melalui sistem tempel di depan perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Ia kepergok tengah menempelkan dua paket sabu di bawah sebuah pohon dengan berat masing-masing 0.96 gram brutto.

Polisi yang mengetahui hal tersebut lantas bergegas melakukan penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved