Vonis Mati Bandar Narkoba
BREAKING NEWS : 7 Bandar Narkoba Jaringan Letto Surabaya Divonis Mati, Ada yang Santai Merokok
Tujuh orang terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.
Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.
Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.
Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.
Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.
Sempat Kabur dari Tahanan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta.
"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba.
Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (7/2/2019).
Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara daa divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara.
Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa.
"Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan," katanya.
Sebelum komplotan mafia narkoba jaringan Sumsel-Surabaya ini divonis mati oleh hakim.
Keenamnya mencoba kabur dengan cara melobangi dinding rutan Polda Sumsel.
Enam tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel yakni Letto, Andi, Onil, Asun, Chandra dan Trinil mencoba kabur dengan cara jebol sel sementara Ditresnakorba Polda Sumsel, Selasa (18/7/2018).