Berita Selebriti
Ahmad Dhani Dipenjara. Al Ghazali dan Dul Jaelani Ambil Tanggung Jawab Ini Gantikan Posisi Sang Ayah
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pasca Ahmad Dhani Divonis dengan hukuman 1.6 tahun Terkait kasus ujaran kebencian.Membuat sang musisi harus menanggalkan beberap
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Apalagi, kata dia, untuk kalangan milenial atau pemilih muda.
Tak hanya itu, Ferdinand menyebut pascavonis hakim kepada Ahmad Dhani Al memiliki keinginan kuat .
untuk meneruskan perjuangan ayahnya.
"Ini sebuah spirit yang bergelora untuk akhiri kezaliman yang berkuasa, Al meneruskan perjuangan ayahnya," kata dia.\
Sementara itu Dul Jaelani mengantikan peran Ahmad Dhan dalam konser Dewa 19
Manajemen Dewa 19 juga mengungkapkan posisi Dhani akan digantikan oleh putra bungsunya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul.
Kepastian keikutsertaan Dul ini dikonfirmasi oleh manajemen Dewa 19.
Baladewa Malaysia, Here it is, ABDUL QODIR JAELANI (Dul Jaelani) on Keyboard!!!
Kasus Ahmad Dhani
Seperti diketahui sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penhara,
dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukannya pada tahun 2017 lalu.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.
Dilansir Tribunsumsel.com dari Kompas.com, dalam menghadiri sidang putusan tersebut, Dhani ditemani istri, Mulan Jameela dan putra bungsunya dari Maia Estianty yakni Dul Jaelani.
Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) kemarin.
Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko, mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.
"Apapun vonisnya nanti, itu jalan terbaik buat saya. Saya optimis (tidak bersalah), tidak ada rasa takut, dan tidak khawatir atas apapun keputusan majelis hakim," ujar Dhani saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan.