Pilpres 2019
Bawaslu Temukan Tabloid Indonesia Barokah Masuk ke 7 Kabupaten di Sumsel, Ini Rinciannya
Di Sumsel, setidaknya tabloid ini diidentifikasi telah masuk ke tujuh kabupaten/kota wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Sementara Wakil Kepala Kantor Pos Hasnan Zen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya koordinasi PT Pos dan Bawaslu terkait Tabloid Indonesia Barokah.
"Ini saya lagi menerima tamu dari Bawaslu," kata Hasnan.
Menurutnya sudah sejak Sabtu lalu telah mendapat instruksi dari Kantor Regional III Pos Sumbagsel dan Bangka Belitung, supaya ditahan dulu sementara sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
"Kita ini kantor Merdeka untuk Palembang saja. Kalau untuk lainnya itu kantor regional. Saya belum dapat delegasi dari Ibu (Risdayanti Kepala Kantor Pos Palembang) untuk memberikan keterangan media," ucapnya.
Sementara Manajer Kolekting dan Antaran Kantor Regional III Pos Sumbagsel dan Bangka Belitung, Masyudi Iskandar membenarkan adanya temuan kiriman paket Tabloid yang sedang heboh ini.
• Pernah Dapat Tawaran Gabung Bisnis Prostitusi, Ovi Sovianti Lebih Pilih Jualan Ini
• Bela Sang Ibu, Putri Ahok Tolak Puput Nastiti Devi Jadi Ibu Tiri ? Postinganya Jadi Sorotan Publik
"Memang kita minta kepada kantor-kantor Pos di lingkup wilayah Regional III agar kiriman itu (tabloid) dihold (ditahan). Benar ada setidaknya 7 kabupaten/kota yang sudah ada temuan. OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Prabumulih, Lahat, Palembang.
Untuk temuan sedang diinventarisir karena ada baru datang kemarin. Secara angka pasti belum konfirmasi berapa. Kita belum ada instruksi sampai kapan, kita masih menunggu instruksi dari kantor pusat;" kata Masyudi Iskandar.
Surat Bawaslu RI kepada Bawaslu di daerah tanggal 1 Januari 2019 Nomor: : 0187K Bawaslu/PM 06.00/I/2019 Perihal : Penanganan Tabloid lndonesia Barokah yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan.
Isinya berbunyi, sehubungan dengan beredarnya Tabloid Indonesia Barokah dibeberapa provinsi, dan kabupaten disampalkan hal sebagai berikut:
1. Agar Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota dalam merespon dan memberikan keterangan terkait dengan konten yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah berkoordiasi dengan Bawaslu RI;
2. Bahwa berdasarkan rapat yang diadakan oleh Bawaslu RI bersama Gakkumdu Pusat terkait isi pemberitaan yang dimuat dalarn Tabloid Indonesia Barokah Edisi l/Desember 2018 belum ditemukan adanya unsur kampanye Pemilu;
3. Bahwa dalam Tabloid Indonesia Barokah Edisl l/Desembet 2018 terdapat dugaan pelanggaran tehadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sedang dalam proses penelusuran dan kepada Jajaran Bawaslu Provinsi diminta untuk memberikan informasi jika terdapat perkembangan atau kejadian yang baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan dugaaan pelanggaran dimaksud:
4. Bahwa dalam hal Bawaslu Provinsl den Bawaslu Kabupaten/kota menerima laporan dari masyarakat terkait Tabloid Barokah Edisi l/Desember 2018 dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Seperti dilansir di pemberitaan berbagai media sebelumnya mengupas isi tabloid Indonesia Barokah terkesan menyudutkan paslon nomor urut 02. Tapi tim kampanye 01 mengaku tak tahu-menahu soal itu.
Tabloid berjudul Indonesia Barokah edisi pertama pada Desember 2018 mengusung tajuk berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?” dengan semua huruf kapital. Gambar di halaman depan menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.