Wanita Muda Asal Gianyar Ini Tinggalkan Bayinya yang Baru Dilahirkan, Alasannya Tak Masuk Akal
Ibu muda yang meninggalkan anaknya di Rumah Sakit Sajiwani, Kabupaten Ginyar, Bali sekitar sebulan lalu, akhirnya berhasil diamankan polisi
TRIBUNSUMSEL.COM - Ibu muda yang meninggalkan anaknya di Rumah Sakit Sajiwani, Kabupaten Ginyar, Bali sekitar sebulan lalu, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Nama si ibu muda itu adalah Ita Wahyuni.
Usianya baru 24 tahun, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
• Cerita Hidup Fahrul Bocah Tunanetra di Mamuju yang Hafal 30 Juz Alquran & Otaknya Seperti Kalkulator
• Saking Dekatnya, 5 Pasangan Artis Ini Dikira Pacaran, Ada yang Berani Mesra-mesraan
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara perempun asal Jawa Timur yang menelantarkan bayinya di RSUD Sanjiwani, Gianyar, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
• Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Tentang Aturan Urun Biaya, Hanya untuk Penyakit Tertentu
• Jadi Single Parent, Curahan Hati Cut Tari untuk Putri Satu-satunya: Dia Rem Kehidupan Saya
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di pasal 77B, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ditemui di Mapolres Gianyar, Senin (28/1), Wahyuni mengungkapkan dirinya memang sengaja menelantarkan bayi tersebut.
• Polemik Syarat Nikah Harus Perawan, Anggota DPRD Banyuasin Ini Nyatakan Belum Layak Diterapkan
• Heboh Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Kembarannya Juga Alami Hal Sama, Ternyata Pelaku adalah Paman
Namun bukan dikarenakan si bayi menderita kelainan saat lahir.
Tetapi, janda yang bekerja sebagai pelayanan kafe di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra, ini tak ingin memiliki anak.
Terlebih anak tersebut tanpa diketahui siapa ayah kandungnya.
Sebab menurut Wahyuni, sebelum mengandung, ia sempat berhubungan intim dengan dua orang lelaki berbeda.
Namun tak satupun yang mau mengakui kandungan tersebut.
“Tak tahu, siapa bapaknya. Saya meninggalkan bayi, karena tidak mau punya anak. Apalagi perkerjaan saya seperti ini, tak sanggup biayai anak,” ujarnya.
Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu mengungkapkan, penangkapan berawal saat pihak RSUD Sanjiwani melakukan laporan resmi ke Polres Gianyar, tentang seorang ibu yang meninggalkan anaknya yang baru lahir.
Laporan dibuat 25 Januari 2019. “Sebelum dilaporkan, pihak rumah sakit sudah berusaha menghubungi pelaku."
"Dan, 18 Desember dia melahirkan dengan usia kandungan tujuh bulan. Lantaran bayi itu lahir tak normal, jadi bayi harus dirawat intensif. Nah saat bayi di rawat inilah, pelaku ini lantas kabur,” ujarnya.