Berita Viral
Dikira Meninggal Dunia saat Sholat Jumat, Tak Disangka ini yang Terjadi Pada Pemuda ini, Lihat Video
Sebuah kejadian unik terjadi di masjid Pesantren Padang Lampe saat saat pelaksanaan Sholat Jumat, (25/1/2019)
وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا
“Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6, Semarang-Toha Putera).
Setidaknya kesimpulan ini berlandaskan dua dalil hadits Nabi. Yang pertama hadits riwayat Abu Dawud sebagai berikut:
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Dua mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa tidur berwudlulah.” (HR. Abu Dawud)
Berkaitan dengan hadits tersebut, Syekh al-Khatib al-Syarbini menjelaskan:
وَالْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ الْيَقِظَةَ هِيَ الْحَافِظَةُ لِمَا يَخْرُجُ ، وَالنَّائِمُ قَدْ يَخْرُجُ مِنْهُ الشَّيْءُ ، وَلَا يَشْعُرُ بِهِ وَغَيْرُ النَّوْمِ مِمَّا ذُكِرَ أَبْلَغُ مِنْهُ فِي الذُّهُولِ الَّذِي هُوَ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ شَيْءٍ مِنْ الدُّبُرِ كَمَا أَشْعَرَ بِهِ الْخَبَرُ
“Makna hadits tersebut adalah bahwa kondisi terjaga (dari tidur) dapat menjaga perkara yang keluar dari pantat. Orang yang tidur terkadang keluar dari dirinya sesuatu yang membatalkan wudlu’ saat ia tidak sadarkan diri. Selain tidur dari kondisi yang telah disebutkan (ayan, gila dan lain sebagainya) lebih parah dari tidur dalam hal kacaunya pikiran yang merupakan potensi untuk keluarnya sesuatu dari dubur sebagaimana dijelaskan oleh hadits.” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Dar al-Fikr, 1987, juz 1, halaman 34)
Hadits di atas diarahkan kepada kondisi tidur yang tidak disertai merekatkan pantat di lantai.
Hadits yang kedua adalah riwayat Imam Muslim sebagai berikut:
قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudlu’. (HR.Muslim).
Hadits riwayat Imam Muslim ini diarahkan pada kondisi tidur seseorang yang duduk merekatkan pantatnya di alas tidurnya, sebagai salah satu pengamalan kaidah ushul fiqih yaitu “mengompromikan di antara dua dalil” saat ada dua dalil yang terkesan bertentangan.
Syekh Khatib al-Syarbini mengatakan:
وَحُمِلَ عَلَى نَوْمِ الْمُمَكِّنِ جَمْعًا بَيْنَ الْحَدِيثَيْنِ
