Ini 7 Raperda yang Diajukan Pemprov Sumsel ke DPRD Sumsel

ketujuh Raperda yang diajukan merupakan yang pertama kalinya disampaikan pasangan HD-MY sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023

Humas Pemprov Sumsel
Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna ke 56 tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (21/1/2019).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Gantanda tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menuturkan, ketujuh Raperda yang diajukan merupakan yang pertama kalinya disampaikan pasangan HD-MY sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023 pasca dilantik pada awal Oktober 2018 lalu.

Karena itu Wagub berharap Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan dalam visi dan misi menuju "Sumsel Maju Untuk Semua” 

“Visi dan Misi tentunya tidak akan dapat terwujud dengan baik tanpa adanya dukungan dari seluruh stakeholder terutama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Disebut Dapat Gantikan Sosok Beto, Sriwijaya FC Optimis Tetap Bisa Datangkan Cristian Gonzales

Siswi SMA di Palembang Ini Dibully Sampai Lapor Polisi, Bermula dari Perkara Santet Antar Geng

Wagub Mawardi Yanya merinci ke tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol,

Penyambutan Khusus Untuk Ahok di Hari Kebebasan Keluar Penjara, Ini Kata Basuri Tjahaya Purnama

Bukan Mobil Mewah, Walikota Pagaralam Jadikan Suzuki Truntung Tahun 1977 Sebagai Mobil Dinas

Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok

‘Peraturan daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan materi muatan/substansi dari peraturan daerah adalah seluruh materi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis,” tuturnya.

Mawardi Yanya menyebutkan, RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kurun waktu lima tahun ke depan.

Perda menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

RPJAD disusun dengan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

HMI Demonstrasi Ke Kantor KPU Lubuklinggau, Ini Tuntutan Mereka

Favorit Milenial, Makanan Ini Picu Kanker Usus, Penyebab Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal

Dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan daerah dan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RPJMD ini diharapkan pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terkendali sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan akan dapat terwujud dengan baik sesuai harapan,” imbuhnya.

Ditegaskannya, di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghindari kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial perlu memberdayakan tenaga kerja lokal dengan memberikan kesempatan kerja yang seluas luasnya.

Kebijakan tersebut lanjut Wagub sangatlah mungkin dilakukan karena Sumsel memiliki sumber daya alam yang luar biasa yang selama ini telah dikelola oleh berbagai investor baik dalam maupun luar negeri.

“Karena itu bagi perusahaan yang peropersi di Sumsel diharapkan dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal, sehingga ekonomi keluarga mereka dapat lebih layak,” imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved