Berita Palembang
Cara Pinjam Buku dan Jadi Anggota Perpustakaan Daerah (Pusda) Palembang, Ini Syarat Meminjam
Proses keseluruhan pembuatan kartu perpustakaan daerah juga tidak membutuhkan waktu yang lama yakni hanya kurang dari lima menit saja
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Cara Pinjam Buku dan Jadi Anggota Perpustakaan Daerah (Pusda) Palembang, Ini Syarat Meminjam
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tempat yang memiliki koleksi banyak buka adalah perpustakaan daerah.
Di Palembang, ada Perpustakaan Daerah (Pusda) dan kini memiliki nama perpustakaan Provinsi.
Berbagai buku serta referensi bisa kita temui dan baca sebebasnya di perpustakaan daerah.
Perpustakaan daerah Palembang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun No 47, Lorok Pakjo Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, seperti diketahui perpustakaan provinsi juga memberikan pinjaman buku pada masyarakat secara gratis.
• Gelar Konser di Jakarta, Personil Blackpink Unjuk Kemampuan Berbahasa Indonesia
• Hasil Manny Pacquiao vs Adrien Broner, Mendominasi Sepanjang Pertandingan, Pacman Menang Telak
Namun syaratnya harus wajib menjadi anggota perpustakaan dan dibuktikan dengan memiliki kartu anggota.
Kabid Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel, Dewi kencana wati mengatakan, kartu anggota perpustakaan provinsi dibuat secara gratis.
Proses keseluruhan pembuatan kartu juga tidak membutuhkan waktu yang lama yakni hanya kurang dari lima menit saja.
"Jadi sama sekali tidak ada kesulitan untuk menjadi anggota Pusda. Siapapun bisa mendaftar,"ujarnya, Jumat (18/1/2019).
Syarat membuat kartu anggota cukup mudah.
Hanya dengan menunjukkan KTP atau SIM, selanjutnya pendaftar diwajibkan untuk mengisi data diri pada layar komputer yang telah tersedia.
Sementara bagi anak yang belum memiliki KTP atau SIM, bisa membuat kartu dengan menggunakan KTP salah satu orang tuanya.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan nantinya anak-anak bisa menggunakan kartu Identitas Anak (KIA). Itu masih menunggu arahan dari pusat,"jelasnya.
Setelah proses pembuatan kartu selesai, barulah masyarakat bisa bebas meminjam berbagai buku di perpustakaan daerah.
Kecuali buku ensiklopedia dan kamus yang hanya boleh dibaca di tempat.
• Cara Mengirim Email dan File Lampiran Gmail di Android, Sangat Mudah dan Cepat
• Marion Jola Dituding Makan Teman Usai Resmi Pacari Aktor Tampan Julian Jacob, Terkuak Kisah Ini
"Kartu anggota sangat penting dalam setiap transaksi di perpustakaan. Tidak hanya untuk meminjam buku saja, tapi saat baru masuk pun, kartu tersebut harus di scan terlebih dahulu. Fungsinya sebagai keterangan data pengunjung,"jelasnya.
Masa aktif kartu juga terbilang lama, yaitu selama satu tahun sejak tanggal pendaftaran.
"Jadi pemegang kartu wajib memperpanjang kartunya setelah satu tahun masa pendaftaran,"katanya.
Perpustakaan Provinsi memberikan dua pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin meminjam buku.
Dewi menjelaskan, alternatif pertama adalah meminjam buku melalui manual yakni dengan cara mendaftarkan buku yang akan dipinjam ke petugas.
• Mundur Dari Ketum PSSI, Inilah 4 Fakta Kontroversi Edy Rahmayadi yang Sempat Bikin Heboh Medsos
• Beto Pamit dari Sriwijaya FC, Semoga ke Depan Bisa Kerja Sama Lagi
Sedangkan Alternatif yang kedua adalah dengan menggunakan cara peminjaman mandiri.
Jadi kalau peminjaman mandiri cukup scan kartu pada alat yang telah kami sediakan. Setelah itu scan juga buku yang akan dipinjam.
Kemudian struk keterangan waktu peminjaman buku akan keluar dan itu akan jadi pengingat kapan saat mengembalikan buku.
Lama waktu peminjaman buku yaitu selama 7 hari. Maksimal 3 eksemplar dalam satu kali pinjam.
Dan bisa diperpanjang dengan masa waktu dua kali perpanjangan.
"Jadi total peminjaman buku bisa sampai dua puluh satu hari,"ungkapnya.
• Satreskrim Polres OKU Raih Rangking Satu dalam Pengungkapan Tindak Pidana
• Doa Qunut - Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Arti dan Penjelasannya
Kemudian untuk proses pengembalian pinjaman buku, anggota bisa langsung datang ke petugas untuk mengembalikan buku.
Dengan begitu anggota bisa langsung meminjam buku yang lain, karena data peminjaman sudah tidak ada lagi.
Bila terlambat mengembalikan, maka sanksi yang akan dikenakan adalah tidak boleh meminjam buku selama waktu tersebut.
"Tetap boleh untuk membaca di sini, tapi untuk meminjam tidak boleh karena data peminjaman masih terdaftar di sistem,"jelasnya.
Lanjutnya, perpustakaan Provinsi memiliki kelengkapan buku yang bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Mulai dari buku ilmu sosial, terapan, teknik, buku fiksi, novel dan berbagai macam buku lain yang bisa mengedukasi masyarakat,"ujarnya.