Berita Palembang

Cara Pinjam Buku dan Jadi Anggota Perpustakaan Daerah (Pusda) Palembang, Ini Syarat Meminjam

Proses keseluruhan pembuatan kartu perpustakaan daerah juga tidak membutuhkan waktu yang lama yakni hanya kurang dari lima menit saja

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Aktivitas pengunjung Perpustakaan daerah Palembang yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun No 47, Lorok Pakjo Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

Cara Pinjam Buku dan Jadi Anggota Perpustakaan Daerah (Pusda) Palembang, Ini Syarat Meminjam

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tempat yang memiliki koleksi banyak buka adalah perpustakaan daerah.

Di Palembang, ada Perpustakaan Daerah (Pusda) dan kini memiliki nama perpustakaan Provinsi.

Berbagai buku serta referensi bisa kita temui dan baca sebebasnya di perpustakaan daerah.

Perpustakaan daerah Palembang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun No 47, Lorok Pakjo Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, seperti diketahui perpustakaan provinsi juga memberikan pinjaman buku pada masyarakat secara gratis.

Gelar Konser di Jakarta, Personil Blackpink Unjuk Kemampuan Berbahasa Indonesia

Hasil Manny Pacquiao vs Adrien Broner, Mendominasi Sepanjang Pertandingan, Pacman Menang Telak

Namun syaratnya harus wajib menjadi anggota perpustakaan dan dibuktikan dengan memiliki kartu anggota.

Kabid Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel, Dewi kencana wati mengatakan, kartu anggota perpustakaan provinsi dibuat secara gratis.

Proses keseluruhan pembuatan kartu juga tidak membutuhkan waktu yang lama yakni hanya kurang dari lima menit saja.

"Jadi sama sekali tidak ada kesulitan untuk menjadi anggota Pusda. Siapapun bisa mendaftar,"ujarnya, Jumat (18/1/2019).

Syarat membuat kartu anggota cukup mudah.

Hanya dengan menunjukkan KTP atau SIM, selanjutnya pendaftar diwajibkan untuk mengisi data diri pada layar komputer yang telah tersedia.

Sementara bagi anak yang belum memiliki KTP atau SIM, bisa membuat kartu dengan menggunakan KTP salah satu orang tuanya.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan nantinya anak-anak bisa menggunakan kartu Identitas Anak (KIA). Itu masih menunggu arahan dari pusat,"jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved